Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DADAN Bin H. SASMITA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sadamukti Kidul Rt.001/Rw.010 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh Sdr. CANCAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut serta obat untuk dikonsumsinya sendiri, dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu Sdr. CANCAN (DPO) mengantarkan obatnya langsung ke rumah terdakwa, dimana sejak pertama bulan Mei 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, kedua bulan Juni 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, ketiga bulan Juli 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, keempat bulan Agustus 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan kelima bulan September 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dimana setiap penerimaan obat tersebut telah habis terdakwa edarkan / menjualnya kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa dengan tidak memiliki izin edar yang dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, sampai dengan terakhir pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa telah menerima obat dari Sdr. CANCAN (DPO) yang saat itu datang ke rumah terdakwa menyerahkan 172 (seratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas) butir obat jenis Hexymer untuk diedarkan kembali, dan setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa telah mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya di atas kusen kayu atap rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Sadamukti Kidul Rt.001/Rw.010 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya namun kemudian setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 162 (seratus enam puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas) butir berbentuk tablet warna kuning obat jenis Hexymer yang tersimpan di kusen kayu atas rumahnya berikut uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol yang telah diterima sebelumnya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam miliknya yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. CANCAN (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6121/NOF/2024 tanggal 09 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3760 gram (No. BB: 3267/2024/OF),
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram (No. BB: 3268/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 3267/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2384 gram,
- No. BB: 3268/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa DADAN Bin H. SASMITA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DADAN Bin H. SASMITA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sadamukti Kidul Rt.001/Rw.010 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Awalnya terdakwa disuruh oleh Sdr. CANCAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut serta obat untuk dikonsumsinya sendiri, dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu Sdr. CANCAN (DPO) mengantarkan obatnya langsung ke rumah terdakwa, dimana sejak pertama bulan Mei 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, kedua bulan Juni 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, ketiga bulan Juli 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir, keempat bulan Agustus 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan kelima bulan September 2024 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dimana setiap penerimaan obat tersebut telah habis terdakwa edarkan / menjualnya kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, sampai dengan terakhir pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa telah menerima obat dari Sdr. CANCAN (DPO) yang saat itu datang ke rumah terdakwa menyerahkan 172 (seratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas) butir obat jenis Hexymer untuk diedarkan kembali, dan setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa telah mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan diatas kusen kayu atap rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.40 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Sadamukti Kidul Rt.001/Rw.010 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HARRY HARDIANA, SH, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya namun kemudian setelah anggota Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 162 (seratus enam puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas) butir berbentuk tablet warna kuning obat jenis Hexymer yang tersimpan di kusen kayu atas rumahnya berikut uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol yang telah diterima sebelumnya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. CANCAN (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6121/NOF/2024 tanggal 09 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3760 gram (No. BB: 3267/2024/OF),
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram (No. BB: 3268/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 3267/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2384 gram,
- No. BB: 3268/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa DADAN Bin H. SASMITA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |