Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat tersebut dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 18.470 M2, yang terletak di Desa Waluran Blok Cimulek Kec. Lengkong Kab. Sukabumi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 26 tanggal 4 Agustus 1983 An. R. RICE ANDRAWATI (Penggugat), dengan batas batas sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur Nomor 613 tertanggal 23 September 1978;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengaku / mengklaim memiliki objek sengketa tanah perkara a quo seluas 9.000 M2 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mengklaim memiliki Tanah obyek sengketa perkara a quo seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) hasil pembelian dari Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan penggugat;
- Menyatakan bahwa perikatan hukum Jual beli sebagian objek sengketa seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) antara Tergugat I dan Tergugat II adalah perjanjian Jual beli tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 195 yang terbit tanggal 25 Januari 2004 atas nama H. Ruswandi (Tergugat II) adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga kepemilikan atas tanah tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yaitu Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat atas perbuatan telah melakukan proses jual beli secara tidak sah dan melawan hukum terhadap obyek sengketa tanah seluas 8.000 M2 (Delapan Ribu Meter Persegi) sebesar Rp. 2.000.000.000,-( Dua Milyard Rupiah);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mengklaim obyek sengketa tanah perkara a quo seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi ) hasil hibah/pemberian dari Tergugat I adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III, serta Tergugat IV untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat atas perbuatan telah melakukan proses hibah secara tidak sah dan melawan hukum terhadap obyek sengketa tanah seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi) sebesar Rp. 250.000.000,-( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan bahwa perikatan hukum Hibah objek sengketa tanah seluas 1.000 M2 ( Seribu Meter Persegi ) antara Tergugat I dan Tergugat III dan atauTergugat IV adalah perjanjian Hibah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 yang terbit pada 10 Mei 2015 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ( Tergugat IV ) adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga kepemilikan atas tanah tersebut wajib dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) karena telah kehilangan tenaga waktu dan pikiran serta biaya-biaya lainnya yang timbul terkait gugatan a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaarbtj vorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum para TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam setiap tingkat peradilan, dan
|