Petitum |
- Menerima dan mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sebagai Hukum, bahwa, TERGUGAT I telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
- Manyatakan, PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017;
- Menyatakan, Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 070211700040 tanggal 17 Maret 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I Sah Demi Hukum;
- Menyatakan, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00493642.05.01 Tahun 2017 tanggal 5 April 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum;
- Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok;
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok, kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. 1 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-71 THD 6.1, Warna Putih, Tahun 2017, No. Mesin B079114, No. Rangka MHCNMR71HHJ079114, No. Polisi F 8724 SS, No. BPKB N-00706066 atas nama Inok, Sah Demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1. 114.472.792.- (satu milyar seratus empat belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sempilan puluh dua rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil Rp. 114.472.792.- (seratus empat belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sempilan puluh dua rupiah);
- Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
- Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Cikujang, RT. 023, RW. 005, Kel. Gunung Guruh, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, 43156.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Cikujang, RT. 023, RW. 005, Kel. Gunung Guruh, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, 43156.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|