Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap transaksi jual-beli ayam pedaging (broiler) antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Delivery Order dan Catatan Penimbangan Ayam (CPA) dengan uraian:
|
No. Delivery Order (DO)
|
No. CPA
|
Tanggal CPA
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Tergugat sebagai pembeli yang tidak beritikad baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 114.323.490,- (seratus empat belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan luas tanah 277 M2 yang terletak di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02311 atas nama Tergugat (Ade Lili).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorrad)
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|