Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
93/Pid.B/2023/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.2.30/Eoh.2/03/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Puncak Jengkol Rt. 001/008 Kelurahan/Desa Tegal Buleud Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Puncak Jengkol Rt. 001/008 Kelurahan/Desa Tegal Buleud Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi dengan membawa 1 (Satu) bilah Golok dan 1 (Satu) buah Obeng warna Merah yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah sampai kemudian terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah korban SITI RAHMAH BINTI Alm HASIM, selanjutnya terdakwa membuka Gorden rumah korban melalui Loster dan melihat 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y21 warna Gold, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah lalu mencongkel pintu dapur dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Golok dan 1 (Satu) buah Obeng warna Merah, setelah berhasil membuka pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y21 warna Gold dan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y12 warna Biru yang disimpan di samping korban yang sedang tertidur di tengah rumah serta tas berisi kosmetik yang disimpan di depan kamar, kedua Handphone tersebut terdakwa simpan ke dalam Tas yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya sementara Tas yang berisi kosmetik terdakwa simpan di dapur, setelah itu terdakwa menuju ke ruang depan untuk mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Merah Hitam No. Pol : tidak ingat yang sebelumnya dilihat terdakwa ketika mengambil Handphone, ketika terdakwa telah berada di ruang depan terdakwa melihat Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut masih tergantuk di Kontak Sepeda Motor/tergantung dan Kunci pintu depan rumah masih berada di lubang Kunci pintu, kemudian terdakwa membawa Kunci pintu depan rumah tersebut melalui pintu dapur dan membawa Tas berisi kosmetik keluar melalui pintu dapur kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah menggunakan Kunci depan rumah, selanjutnya terdakwa membawa keluar Sepeda Motor tersebut dan segera pergi dari rumah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm) tersebut sebagaimana diatur  dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Puncak Jengkol Rt. 001/008 Kelurahan/Desa Tegal Buleud Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Kampung Puncak Jengkol Rt. 001/008 Kelurahan/Desa Tegal Buleud Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi dengan membawa 1 (Satu) bilah Golok dan 1 (Satu) buah Obeng warna Merah yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah sampai kemudian terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah korban SITI RAHMAH BINTI Alm HASIM, selanjutnya terdakwa membuka Gorden rumah korban melalui Loster dan melihat 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y21 warna Gold, kemudian terdakwa menuju ke belakang rumah lalu mencongkel pintu dapur dengan menggunakan 1 (Satu) bilah Golok dan 1 (Satu) buah Obeng warna Merah, setelah berhasil membuka pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y21 warna Gold dan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO jenis/type Y12 warna Biru yang disimpan di samping korban yang sedang tertidur di tengah rumah serta tas berisi kosmetik yang disimpan di depan kamar, kedua Handphone tersebut terdakwa simpan ke dalam Tas yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumahnya sementara Tas yang berisi kosmetik terdakwa simpan di dapur, setelah itu terdakwa menuju ke ruang depan untuk mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Merah Hitam No. Pol : tidak ingat yang sebelumnya dilihat terdakwa ketika mengambil Handphone, ketika terdakwa telah berada di ruang depan terdakwa melihat Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut masih tergantuk di Kontak Sepeda Motor/tergantung dan Kunci pintu depan rumah masih berada di lubang Kunci pintu, kemudian terdakwa membawa Kunci pintu depan rumah tersebut melalui pintu dapur dan membawa Tas berisi kosmetik keluar melalui pintu dapur kemudian terdakwa membuka pintu depan rumah menggunakan Kunci depan rumah, selanjutnya terdakwa membawa keluar Sepeda Motor tersebut dan segera pergi dari rumah tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Alias ORAY BIN AJAT SUDRAJAT (Alm) tersebut sebagaimana diatur  dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya