Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa PERI Als BOLO Bin PARDI bersama-sama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan II KM 9 Kampung Kebonmanggu RT.02 RW.01, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Jalan Pelabuhan II KM 9 Kampung Kebonmanggu RT.02 RW.01 Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kab. Sukabumi, tepatnya depan gapura perumahan Cilap, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol F 5865 UAA yang dikendarai oleh Terdakwa dengan membonceng Sdr. YUDI Als KURDI (DPO), melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA yang sedang membonceng Saksi SARAH NURDIAN. Kemudian, Terdakwa menyalip sepeda motor yang ditumpangi oleh Saksi SARAH NURDIAN tersebut dari sebelah kiri. Lalu Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) yang sedang dibonceng Terdakwa mengambil/merampas secara paksa 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 yang dipegang oleh Saksi SARAH NURDIAN dan memasukkannya ke dalam tas pinggang milik Terdakwa. Lalu, Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) melaju kabur meninggalkan Saksi SARAH NURDIAN dan Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA.
- Bahwa setelah HP merk Iphone 11 milik Saksi SARAH NURDIAN berhasil diambil secara paksa oleh Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO), kemudian Saksi SARAH NURDIAN dengan dibonceng oleh Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Ketika sampai di sekitar Tegalega Lembursitu, sepeda motor Saksi SARAH NURDIAN sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Saksi SARAH NURDIAN dan Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan Saksi SARAH NURDIAN mengalami patah gigi depan atas satu dan luka lebam/lecet pada bagian bibir atas, hidung, pipi kanan dan tangan kanan. Sementara Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA mengalami luka sobek pada bagian paha kanan dan kiri.
- Bahwa kemudian Terdakwa berhasil kabur menuju arah Kota Sukabumi. Ketika Terdakwa akan berbelok ke Jalan Merdeka atau arah Jalan Santiong, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak trotoar sehingga Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) terjatuh. Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) berhasil melarikan diri, sementara Terdakwa tertangkap dan diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) mengambil/merampas 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 secara paksa tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yaitu Saksi SARAH NURDIAN. Dalam melakukan aksi tersebut, Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) memiliki peran masing-masing, dimana Terdakwa membonceng Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) dan menyalip sepeda motor yang ditumpangi Saksi SARAH NURDIAN . Sedangkan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) memiliki peran untuk mengambil/merampas langsung HP yang dipegang oleh Saksi SARAH NURDIAN ketika Saksi SARAH NURDIAN sedang dibonceng di sepeda motor dalam posisi melaju.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam beberapa perkara yaitu:
- Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor merk Honda Supra TKP Gunungpuyuh oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Nyomplong tahun 2006 keluar tahun 2009;
- Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor merk Suzuki Smesh TKP Warudoyong oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Nyomplong tahun 2012 keluar tahun 2016;
- Kasus curas sepeda motor merk Yamaha Aerox TKP Selabintana oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Warungkiara tahun 2018 keluar bulan Juni 2024;
- Kasus curat mobil merk Suzuki Futura Pick Up TKP Sukaraja oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Warungkiara tahun 2018 keluar bulan Juni 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARAH NURDIAN mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa PERI Als BOLO Bin PARDI bersama-sama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan II KM 9 Kampung Kebonmanggu RT.02 RW.01 Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Jalan Pelabuhan II KM 9 Kampung Kebonmanggu RT.02 RW.01 Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kab. Sukabumi, tepatnya depan gapura perumahan Cilap, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol F 5865 UAA yang dikendarai oleh Terdakwa dengan membonceng Sdr. YUDI Als KURDI (DPO), melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA yang sedang membonceng Saksi SARAH NURDIAN. Kemudian, Terdakwa menyalip sepeda motor yang ditumpangi oleh Saksi SARAH NURDIAN tersebut dari sebelah kiri. Lalu Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) yang sedang dibonceng Terdakwa mengambil/merampas secara paksa 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 yang dipegang oleh Saksi SARAH NURDIAN dan memasukkannya ke dalam tas pinggang milik Terdakwa. Lalu, Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) melaju kabur meninggalkan Saksi SARAH NURDIAN dan Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA.
- Bahwa setelah HP merk Iphone 11 milik Saksi SARAH NURDIAN berhasil diambil secara paksa oleh Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO), kemudian Saksi SARAH NURDIAN dengan dibonceng oleh Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Ketika sampai di sekitar Tegalega Lembursitu, sepeda motor Saksi SARAH NURDIAN sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Saksi SARAH NURDIAN dan Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan Saksi SARAH NURDIAN mengalami patah gigi depan atas satu dan luka lebam/lecet pada bagian bibir atas, hidung, pipi kanan dan tangan kanan. Sementara Saksi DEWI MEILANI SUNDARIWIJAYA mengalami luka sobek pada bagian paha kanan dan kiri.
- Bahwa kemudian Terdakwa berhasil kabur menuju arah Kota Sukabumi. Ketika Terdakwa akan berbelok ke Jalan Merdeka atau arah Jalan Santiong, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak trotoar sehingga Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) terjatuh. Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) berhasil melarikan diri, sementara Terdakwa tertangkap dan diamankan oleh warga sekitar.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) mengambil/merampas 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 secara paksa tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yaitu Saksi SARAH NURDIAN. Dalam melakukan aksi tersebut, Terdakwa dan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) memiliki peran masing-masing, dimana Terdakwa membonceng Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) dan menyalip sepeda motor yang ditumpangi Saksi SARAH NURDIAN . Sedangkan Sdr. YUDI Als KURDI (DPO) memiliki peran untuk mengambil/merampas langsung HP yang dipegang oleh Saksi SARAH NURDIAN ketika Saksi SARAH NURDIAN sedang dibonceng di sepeda motor dalam posisi melaju.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam beberapa perkara yaitu:
- Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor merk Honda Supra TKP Gunungpuyuh oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Nyomplong tahun 2006 keluar tahun 2009;
- Kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor merk Suzuki Smesh TKP Warudoyong oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Nyomplong tahun 2012 keluar tahun 2016;
- Kasus curas sepeda motor merk Yamaha Aerox TKP Selabintana oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Warungkiara tahun 2018 keluar bulan Juni 2024;
- Kasus curat mobil merk Suzuki Futura Pick Up TKP Sukaraja oleh Polres Sukabumi Kota masuk Lapas Warungkiara tahun 2018 keluar bulan Juni 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SARAH NURDIAN mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu Rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |