Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Cbd Asep Rudiana Pt Bank mandiri (Persero).Tbk Cabang Cisaat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Rudiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Asep Rudiana
Tergugat
NoNama
1Pt Bank mandiri (Persero).Tbk Cabang Cisaat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat ancaman lelang No. SAM.RCR/RAM VI.0509/A02/2025 tertanggal 1 Mei 2025;
  3. Menyatakan bahwa selama Desember 2024 hingga April 2025, PENGGUGAT telah membayar kewajiban kredit secara patut dan sah;
  4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum surat ancaman lelang TERGUGAT tertanggal 1 Mei 2025;
  5. Melarang TERGUGAT untuk melakukan tindakan lelang, sita atau eksekusi terhadap objek agunan berupa SHM No. 185 atas nama Hj. Ani Amriani, selama PENGGUGAT masih menjalankan kewajiban kredit;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak