Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 130.508.153,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 103.968.312,- ( SERATUS TIGA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 26.539.841,- ( DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH
SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|