Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2016/PN Cbd 1.ADELINA K, SH.
2.SUKIRNO, SH.
3.STANISLAUS YOSEPH, SH.
AEP SAMSUDIN bin MOMO SUDARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2016/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 79B-12/0.2.32/Epp.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ADELINA K, SH.
2SUKIRNO, SH.
3STANISLAUS YOSEPH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AEP SAMSUDIN bin MOMO SUDARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------  Bahwa Terdakwa AEP SAMSUDIN Bin Momo Sudarmo, pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 dan hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Cikanyere RT.002/RW.007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 23.15 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Nagrak, yaitu saksi AGUS IKMADI, DENTA RUSMANDANI, dan EKO YOHAN SETIONO, yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering menerima pemasangan taruhan untuk Permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK) di wilayah Kp. Cikanyere Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, tanpa ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa pada waktu ditangkap, Terdakwa baru selesai menerima pemasangan nomor taruhan untuk hari Kamis tanggal 28 April 2016, dengan uraian:
  1. Nomor taruhan jenis Singapura (SP) dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah);
  2. Nomor taruhan jenis Hongkong (HK) dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

namun Terdakwa belum menerima pembayaran uang taruhan yang sejumlah Rp.73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) tersebut.

Selain itu, Terdakwa juga baru menerima pembayaran uang taruhan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari orang yang telah melakukan pemasangan nomor taruhan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016.

  • Bahwa pemasangan nomor-nomor taruhan tersebut sebelumnya dikirim oleh para pemasang melalui layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) ke nomor Hand Phone (HP) Terdakwa, yang kemudian direkap ke dalam buku tulis oleh Terdakwa, lalu rekapannya dikirim melalui SMS ke Hand Phone (HP) SITUMORANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Bandar yang menerima dan menampung pemasangan nomor-nomor taruhan dari Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada waktu penangkapan, petugas Polsek Nagrak menemukan:
  1. 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Sony Errikson tipe K530i warna hitam milik Terdakwa, yang digunakan oleh Terdakwa untuk menerima pemasangan nomor taruhan dan mengirimkan rekapannya melalui sms ke HP Bandar;
  2. Uang tunai sejumlah Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), yang merupakan pembayaran pemasangan hari Rabu tanggal 27 April 2016;
  3. 2 (dua) buah buku catatan/rekapan nomor;
  4. 1 (satu) buah Pulpen warna hitam; dan
  5. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

Barang-barang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK), yang mana peranan Terdakwa dalam permainan tersebut adalah sebagai penjual langsung atau pengepul (sub agen), yaitu orang yang langsung menerima pemasangan nomor dari para pemasang untuk selanjutnya diteruskan kembali kepada Bandarnya, dengan mendapatkan imbalan berupa persenan dari setiap pemasangan nomor tersebut.

  • Bahwa permainan Judi Toto Gelap (Togel) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Untuk jenis Singapura (SP), Terdakwa menerima pemasangan nomor dari para pemasang melalui SMS ke HP Terdakwa pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang nomor pemenangnya diundi pada pukul 18.00 Wib.
  • Untuk jenis Hongkong (HK), Terdakwa menerima pemasangan nomor dari para pemasang melalui SMS ke HP Terdakwa pada setiap harinya, yang nomor pemenangnya diundi pada pukul 23.00 Wib.

Setelah menerima pemasangan nomor tersebut, Terdakwa kemudian merekap dan mengirimkannya melalui SMS ke HP Bandarnya, yaitu SITUMORANG (DPO), lalu selanjutnya menunggu hasil undian nomor yang menang, dimana sistem pembayaran yang dijanjikan untuk setiap pemenang taruhan adalah sebagai berikut, yaitu:

  • untuk pemasangan nomor 2 (dua) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah);
  • untuk pemasangan nomor 3 (tiga) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  • untuk pemasangan nomor 4 (empat) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Sistem pembayaran tersebut berlaku pula untuk setiap kelipatannya, tergantung besarnya uang taruhan yang dipasang.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil pemasangan nomor yang terjual.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pemasangan taruhan untuk permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK) tersebut selama 2 (dua) tahun sejak tahun 2014, namun sempat berhenti pada tanggal 27 Maret 2016, dan mulai kembali menerima pemasangan nomor taruhan judi pada hari Rabu tanggal 27 April 2016.

--------  PerbuatanTerdakwa AEP SAMSUDIN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.  -----------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------  Bahwa Terdakwa AEP SAMSUDIN Bin Momo Sudarmo, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu di atas, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sekitar pukul 23.15 WIB, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Nagrak, yaitu saksi AGUS IKMADI, DENTA RUSMANDANI, dan EKO YOHAN SETIONO, yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering menerima pemasangan taruhan untuk Permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK) di wilayah Kp. Cikanyere Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, tanpa ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa pada waktu ditangkap, Terdakwa baru selesai menerima pemasangan nomor taruhan untuk hari Kamis tanggal 28 April 2016, dengan uraian:
  1. Nomor taruhan jenis Singapura (SP) dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah);
  2. Nomor taruhan jenis Hongkong (HK) dengan jumlah uang taruhan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

namun Terdakwa belum menerima pembayaran uang taruhan yang sejumlah Rp.73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) tersebut.

Selain itu, Terdakwa juga baru menerima pembayaran uang taruhan sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari orang yang telah melakukan pemasangan nomor taruhan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016.

  • Bahwa pemasangan nomor-nomor taruhan tersebut sebelumnya dikirim oleh para pemasang melalui layanan pesan singkat (SMS/Short Message Service) ke nomor Hand Phone (HP) Terdakwa, yang kemudian direkap ke dalam buku tulis oleh Terdakwa, lalu rekapannya dikirim melalui SMS ke Hand Phone (HP) SITUMORANG (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Bandar yang menerima dan menampung pemasangan nomor-nomor taruhan dari Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada waktu penangkapan, petugas Polsek Nagrak menemukan:
  1. 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Sony Errikson tipe K530i warna hitam milik Terdakwa, yang digunakan oleh Terdakwa untuk menerima pemasangan nomor taruhan dan mengirimkan rekapannya melalui sms ke HP Bandar;
  2. Uang tunai sejumlah Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), yang merupakan pembayaran pemasangan hari Rabu tanggal 27 April 2016;
  3. 2 (dua) buah buku catatan/rekapan nomor;
  4. 1 (satu) buah Pulpen warna hitam; dan
  5. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

Barang-barang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK), yang mana peranan Terdakwa dalam permainan tersebut adalah sebagai penjual langsung atau pengepul (sub agen), yaitu orang yang langsung menerima pemasangan nomor dari para pemasang untuk selanjutnya diteruskan kembali kepada Bandarnya, dengan mendapatkan imbalan berupa persenan dari setiap pemasangan nomor tersebut.

  • Bahwa permainan Judi Toto Gelap (Togel) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Untuk jenis Singapura (SP), Terdakwa menerima pemasangan nomor dari para pemasang melalui SMS ke HP Terdakwa pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yang nomor pemenangnya diundi pada pukul 18.00 Wib.
  • Untuk jenis Hongkong (HK), Terdakwa menerima pemasangan nomor dari para pemasang melalui SMS ke HP Terdakwa pada setiap harinya, yang nomor pemenangnya diundi pada pukul 23.00 Wib.

Setelah menerima pemasangan nomor tersebut, Terdakwa kemudian merekap dan mengirimkannya melalui SMS ke HP Bandarnya, yaitu SITUMORANG (DPO), lalu selanjutnya menunggu hasil undian nomor yang menang, dimana sistem pembayaran yang dijanjikan untuk setiap pemenang taruhan adalah sebagai berikut, yaitu:

  • untuk pemasangan nomor 2 (dua) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah);
  • untuk pemasangan nomor 3 (tiga) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  • untuk pemasangan nomor 4 (empat) angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), maka pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Sistem pembayaran tersebut berlaku pula untuk setiap kelipatannya, tergantung besarnya uang taruhan yang dipasang.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil pemasangan nomor yang terjual.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima pemasangan taruhan untuk permainan Judi Toto Gelap (Togel) jenis Singapura (SP) dan jenis Hongkong (HK) tersebut selama 2 (dua) tahun sejak tahun 2014, namun sempat berhenti pada tanggal 27 Maret 2016, dan mulai kembali menerima pemasangan nomor taruhan judi pada hari Rabu tanggal 27 April 2016.

--------  PerbuatanTerdakwa AEP SAMSUDIN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.   -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya