Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Dasep Bin Jarkasih (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-902/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dasep Bin Jarkasih (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa DASEP Bin JAKARSIH (Alm) pada waktu yang tidak dapat dipastikan kembali antara bulan September 2025 sampai dengan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cigombong RT 003 RW 008 Desa Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain”-

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Agustus 2025, terdakwa melalui akun Facebook berkenalan dengan saksi SUSANTI AZZAHRA dan mengaku bernama SEPTIAN ADITYA NUGRAHA yang berumur 28 tahun dan mengaku berprofesi sebagai anggota Kepolisian R.I.. Mengetahui hal tersebut saksi SUSANTI AZZAHRA terpikat oleh terdakwa dan terdakwa berjanji akan memberikan saksi SUSANTI AZZAHRA rumah, mobil, uang dan barang-barang yang saksi inginkan serta akan dinikahkan oleh terdakwa sehingga membuat saksi SUSANTI AZZAHRA mau menjalin hubungan pasangan dengan terdakwa.
        • Bahwa selanjutnya pada malam hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 melalui telepon terdakwa mengajak saksi SUSANTI AZZAHRA untuk bertemu pertama kali dengan terdakwa lalu terdakwa mengirimkan foto setengah badan menggunakan baju polisi dan saksi SUSANTI AZZAHRA langsung mematikan telepon. Lalu sekira pukul 02:00 WIB dini hari terdakwa menelpon saksi SUSANTI kembali dengan maksud berupaya mengajak saksi SUSANTI bertemu kembali lalu dikarenakan saksi SUSANTI penasaran dengan terdakwa lalu saksi SUSANTI menyetujui pertemuan tersebut.
        • Bahwa keesokan harinya terdakwa dan saksi SUSANTI AZZAHRA bertemu di daerah pasir koja Kabupaten Bandung. Setelah saksi SUSANTI AZZAHRA melihat terdakwa kemudian saksi SUSANTI AZZAHRA mengetahui terdakwa aslinya berbeda dengan foto yang ditampilkan pada akun facebook terdakwa sehingga saksi SUSANTI AZZAHRA mengatakan kepada terdakwa “AKU INGIN PULANG” lalu terdakwa mengancam dengan nada “JANGAN DULU, IKUT DULU KE SUKABUMI KALAU GA DIANTERIN PULANG”. Lalu terdakwa bersama dengan saksi SUSANTI AZZAHRA pergi ke arah Rajamandala.
        • Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa menjual Handphone milik terdakwa dan menggadai handphone milik saksi SUSANTI AZZAHRA agar ada ongkos untuk pergi ke Sukabumi. Lalu sekira pukul 22:00 WIB sesampainya terdakwa dan saksi SUSANTI di saung yang beralamat di Nagrak RT 001 RW 008 Ds. Kerta Angsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa mengatakan “MAU” lalu saksi SUSANTI bertanya “MAU APA” selanjutnya terdakwa melepaskan baju dan meremas payudara saksi SUSANTI dan menghisap payudara serta menjilat vagina saksi SUSANTI. Lalu terdakwa melepas celana terdakwa dan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi SUSANTI dengan gerakan maju mundur secara berulang sampai terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina saksi SUSANTI.
        • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa dengan tanggal yang tidak dapat ingat lagi bulan Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa mengajak saksi SUSANTI ke rumah bibi terdakwa yang beralamat di Kampung Nagrak RT 001 RW 008 Dusun Kerta angsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi. Pada saat terdakwa hanya berdua dengan saksi SUSANTI kemudian terdakwa mengajak saksi SUSANTI untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lagi lalu saksi SUSANTI menolak dengan mengatakan “GAMAU, SUDAH KEMARIN” kemudian terdakwa tetap memaksa saksi SUSANTI dan mengancam saksi dengan mengatakan “GA AKAN DIANTERIN PULANG KALAU GA NGASIH” lalu terdakwa membuka seluruh pakaian saksi serta menarik tangan saksi dikarenakan saksi SUSANTI AZZAHRA tidak dapat berbuat apapun dan bergantung pada terdakwa untuk dapat kembali pulang maka saksi SUSANTI AZZAHRA membiarkan terdakwa mencium dan meraba tubuh saksi SUSANTI dan terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi SUSANTI dengan gerakan maju mundur sampai dengan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi SUSANTI.
        • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 22:00 WIB di rumah uwa terdakwa yang beralamat di Kampung Nagrak RT 003 RW 008 Ds. Kerta Angsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, pada saat terdakwa dan saksi SUSANTI sedang berada di kamar lalu terdakwa meminta untuk melakukan hubungan layaknya suami istri lagi dan mengatakan “AKU MAU” lalu saksi menjawab “GAMAU AH DOSA” lalu terdakwa mengancam “GA AKAN PULANG KALAU GA NGASIH” dan langsung menarik tangan saksi SUSANTI dan menaikan baju dan BRA saksi SUSANTI lalu terdakwa melepaskan celananya dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi SUSANTI. Lalu pada keesokan harinya pukul 05:00 WIB keberadaan terdakwa diketahui oleh saksi DEDE SUHERMAN dan saksi HERU MAULANA.
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Nomor : 127/VR/RSUD Plratu/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 atas nama SUSANTI AZZAHRA yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Raden Tjahja Sanggara, Sp.OG dengan kesimpulan ditemukan tampak luka robek pada selaput dara diduga diakibatkan kekerasan benda tumpul.
        • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Psikologis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat pada tanggal 05 Desember 2025 atas nama SUSANTI AZZAHRA yang ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa yaitu Nurafni, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog dengan kesimpulan :
  1. Tampak tanda tanda patologis secara klinis kearah stress paska trauma diperparah dengan tipe kepribadian yang sudah terbentuk hingga merasa dirinya hancur.
  2. Dengan taraf kecerdasan yang dimiliki klien dapat mempelajari yang dialaminya namun terdalami pengalaman yang negative terutama disaat dibawa ketempat yang tidak dikenali dengan orang-orang yang baru didalam hidupnya.
  3. Adanya situasi yang khas didalam diduga kejadian yaitu tipe kepribadian yang membuat klien kesulitan meminta bantuan dikarenakan klien tidak terbiasa meminta bantuan secara langsung tetapi akan memanipulasi lingkuangan seakan-akan dirinya penting.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang R.I No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya