Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Cbd LADY ANGELA LANTANG IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LADY ANGELA LANTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esrom, S.H., M.H.LADY ANGELA LANTANG
Tergugat
NoNama
1IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB Kabupaten Sukabumi berwenang dan memeriksa dan mengadili berdasarkan Forum Rei Sitae  Pasal 118 ayat ( 3 ) HIR Jo Pasal 142 ayat ( 5 ) RBG ;-------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Sah secara Hukum Jual Beli Tanah dan Bangunan diatasnya berdiri Kandang Ayam yang terletak di Desa Nyalindung , Kecamatan Nyalindung , Kabupaten Sukabumi seluas 4209M2 ( Empat ribu dua ratus sembilan meter                       persegi ) seharga Rp. 850.000.000,- ( Delapan ratus lima puluh juta rupiah ) antara PENGGUGAT selaku Penjual dan TERGUGAT selaku Pembeli ;--------------------
  4.  Menyatakan Sah secara Hukum TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi  ;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT  membayar timbulnya kerugian Material yang di alami oleh PENGGUGAT  kerugian berupa sisa pelunasan pembayaran 50 % ( lima puluh persen ) sebesar Rp. 425.000.000,-  ( Empat ratus dua puluh lima juta rupiah ) dan kerugian Immaterial secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu : --------
  •  Kerugian Material sebesar ---------------------------       Rp.  425.000.000 ;
  • Kerugian Immaterial sebesar--------------------------      Rp.   100.000.000+
    •     525.000.000,-

             Terbilang : ( Lima ratus dua puluh lima juta rupiah  )

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Conservatior Beslag yang di   letakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak Klas IB Kabupaten Sukabumi terhadap Tanah dan Bangunan diatasnya berdiri Bangunan  Kandang Ayam berdasarkan  SHM Nomor : 292 / Nyalindung seluas 4209 M2   ( Empat ribu dua ratus Sembilan meter persegi ) yang terletak di Desa Nyalindung , Kabupaten Sukabumi atas nama PENGGUGAT ;--
  2. MenghukumTERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini  ;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak