Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.Bth/2023/PN Cbd | Widodo Yunianto | 1.PT. BPR SUPRADANAMAS 2.Deni Adi Saputra 3.Jusep Juansah 4.Egi Agustiandi 5.Hj. Rani Setiani, S.E. 6.Deni Den Hari, S.Ip. 7.PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.Bth/2023/PN Cbd | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan Provisi Pelawan 2 Menyatakan perbuatan Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan 3. Menyatakan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Risalah Panggilan Aamaning (Teguran) pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 6/Pen.Pdt.Eks.HT.Aan/ 2023/PN.Cbd Jo Nomor : 2/Pdt.Eks.HT/2021 /PN.Cbd, tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik 3. Menyatakan bahwa Surat Relaas Panggilan Aamaning ("Teguran") Nomor : 6/Pen.Pdt. Eks.HT.Aan/2023/PN.Cbd Jo Nomor : 2/Pdt.Eks.HT/2021 /PN.Cbd, tanggal 16 Agustus 2023 mengandung cacat hukum yang nyata karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 4. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pelawan surat Perjanjian Kredit Nomor : 04.8331/ BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8332/BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8333/ BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8334 /BTM/KRD/I/2019 dan Nomor : 04.8335 /BTM/KRD/I/2019, kesemuanya tertanggal 15 Januari 2019, serta Perubahan Perjanjian Terhadap Perjanjian Kredit No. 01/PPPK/BTM/IV/2019 tanggal 30 April 2019, Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Mohamad Rafiq, SH, M.Kn, pejabat PPAT Kota Sukabumi, Nomor : 11 tanggal 15 Januari 2019 Jo APHT ("Akta Pemberian Hak Tanggungan") Nomor : 17/2019 yang dibuat oleh Dita Sukowijono, SH,M.Kn, pejabat PPAT Kabupaten Sukabumi, Jo Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama Nomor : 256/2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi 5. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 6. Menghukum Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI untuk tunduk dan taat melaksanakan sisa pembayaran fasilitas Kreditt ("Pinjaman") yang mengatasnamakan Widodo Yuniato ("Pelawan") kepada Terlawan I sebesar Rp. Rp. 164.440.000,-(seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atas Kesepakatan Bersama tanggal 19 Mei 2022 tersebut 7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |