| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama ADIS SUTISNA, kelahiran 03 Oktober 1975 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 9000/900/19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 15 Maret 1988, dan NADIS SUTISNA, kelahiran 03 Januari 1965 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon NIK. 3202220301650001 serta pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon No. 3202222505120002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 08 Februari 2021 merupakan orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan salinan putusan atas penetapan orang yang sama dan merubah nama dari NADIS SUTISNA, kelahiran 03 Januari 1965 menjadi nama ADIS SUTISNA, kelahiran 03 Oktober 1975 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
|