Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan;
- SK CPNS No.821/Kep.128-BKD/2009 tanggal 25 Maret 2009 (Asli);
- SK PNS No.800/KEP.791-BKD/2009 tanggal 30 Desember 2009 (Asli);
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil nomor 877/679-BKD/2010 (Asli);
- Kartu Pegawai (Asli);
- Kartu Taspen (Asli);
- Kartu NPWP (Asli);
- Petikan Keputusan Kepala BKN No. 0008/KV/III/23202/KEP/2008 (Asli);
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 1123/Kep.281/BKD/2012. (Asli);
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah nomor 0010/UKPPI/X/JBR/2011 ( STLUKPPI). (Asli) (Asli semua ada pada Tergugat);
tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) atas Biaya pengurusan penerbitan SK/Duplikat SK Kepegawaian milik Penggugat serta Kerugian karena tidak bisa lagi menjaminkan SK yang tidak dikembalikan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan mengembalikan:
- SK CPNS No.821/Kep.128-BKD/2009 tanggal 25 Maret 2009 (Asli);
- SK PNS No.800/KEP.791-BKD/2009 tanggal 30 Desember 2009 (Asli);
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil nomor 877/679-BKD/2010 (Asli);
- Kartu Pegawai (Asli);
- Kartu Taspen (Asli);
- Kartu NPWP (Asli);
- Petikan Keputusan Kepala BKN No. 0008/KV/III/23202/KEP/2008 (Asli);
- Surat Keputusan Bupati Sukabumi nomor 1123/Kep.281/BKD/2012. (Asli);
- Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah nomor 0010/UKPPI/X/JBR/2011 ( STLUKPPI). (Asli) (Asli semua ada pada Tergugat);
Kepada Penggugat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /hari terhitung dari tanggal 01 September 2024 sampai dengan putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijs) dan dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat;
- Menyatakan Hukum putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali;
- Membebankan biaya menurut hukum;
|