Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/M.2.30/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tegal Caringin Rt.003/010 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi seseorang tidak dikenal dari daerah Medan memesan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak ½ Kg (setengah kilogram) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian terdakwa terlebih dahulu mentransferkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dompet Digital Dana untuk pembelian paket daun ganja keringnya, setelah itu terdakwa disuruh oleh seseorang tidak dikenal tersebut untuk menunggu kiriman paket berisi daun ganja keringnya yang akan dikirim melalui jasa kurir Ekspedisi JNE.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mengetahui kiriman paket daun ganja keringnya sudah sampai lalu terdakwa berangkat menuju sekitar Kampung Tegal Sumur Rt.004/006 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan mengambil kiriman paket pesanan terdakwa dari jasa pengiriman kurir yang ternyata saksi DELFAN yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi yang menyamar menjadi kurir pengantar paket, dan setelah terdakwa menerima paket yang sudah terdakwa ketahui berisi paket daun ganja kering tersebut terdakwa akan membawanya pulang kerumahnya dengan tujuan terdakwa daun ganja kering tersebut akan diperjualbelikan kembali, namun sesaat setelah terdakwa menerima paket berisi daun ganja kering tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh saksi DELFAN SEPTIAN bersama rekannya saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA karena sebelumnya telah memperoleh informasi akan adanya kiriman paket berisi daun ganja kering dan Anggota Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Pengiriman JNE wilayah Sukabumi dan diketahui adanya paket berisi daun ganja kering sudah berada di Ekspedisi Kecamatan Jampangkulon lalu mengantarkan paket kepada terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket Ekspedisi JNE No. Resi 042010000628824 dibungkus plastic hitam dengan nama Pengirim Badger Our Collection Medan Tlp: 089507733129 dan nama Penerima AFDAL Jl. Tegal Caringin Rt.003/010 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi Tlp 085721446863, kemudian anggota Polisi membawa terdakwa berikut paket miliknya ke Kantor Polsek Ciemas lalu Anggota Polisi membuka paket tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, sepasang Sepatu dan Baju Kaos, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru tanpa simcard dan 1 (satu) unit Handphone Iphone Xr warna Merah miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa hasil membeli dari seseorang tidak dikenal dari Medan untuk terdakwa diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL89FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 23 April 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 489,6000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 488,8000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tegal Sumur Rt.004/006 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa berangkat menuju sekitar Kampung Tegal Sumur Rt.004/006 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk mengambil kiriman paket pesanan terdakwa dari jasa pengiriman kurir yang ternyata saksi DELFAN yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi yang menyamar menjadi kurir pengantar paket, dan setelah terdakwa menerima paket yang sudah terdakwa ketahui berisi paket daun ganja kering tersebut terdakwa akan membawanya pulang kerumahnya dengan tujuan terdakwa daun ganja kering tersebut akan diperjualbelikan kembali, namun sesaat setelah terdakwa menerima paket berisi daun ganja kering tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh saksi DELFAN SEPTIAN bersama rekannya saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA karena sebelumnya telah memperoleh informasi akan adanya kiriman paket berisi daun ganja kering dan Anggota Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Pengiriman JNE wilayah Sukabumi dan diketahui adanya paket berisi daun ganja kering sudah berada di Ekspedisi Kecamatan Jampangkulon lalu mengantarkan paket kepada terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket Ekspedisi JNE No. Resi 042010000628824 dibungkus plastic hitam dengan nama Pengirim Badger Our Collection Medan Tlp: 089507733129 dan nama Penerima AFDAL Jl. Tegal Caringin Rt.003/010 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi Tlp 085721446863, kemudian anggota Polisi membawa terdakwa berikut paket miliknya ke Kantor Polsek Ciemas lalu Anggota Polisi membuka paket tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, sepasang Sepatu dan Baju Kaos, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Biru tanpa simcard dan 1 (satu) unit Handphone Iphone Xr warna Merah miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut milik terdakwa hasil membeli dari seseorang tidak dikenal dari Medan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL89FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 23 April 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Bahan/daun |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 489,6000 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 488,8000 Gram

5

Ciri – ciri sampel

1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : bahan/daun

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa WILDAN Als KIWIL Als AFDAL Bin SAHRUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya