Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Cbd PT Paramitra Gunakarya Cemerlang PT Delta Box Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Paramitra Gunakarya Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Delta Box Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp366.196.044,- (Tiga ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu empat puluh empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk panjar gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak sebesar Rp2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu supiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat karena Penggugat telah kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar Rp10.040.970,- (Sepuluh juta empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), yaitu:

Sisa Pembayaran Tergugat x

Ganti Rugi 10 %

  •  

Rp366.196.044,- x 10 %

  1. ,-

                                                                            

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yaitu terhitung sejak November 2022 s/d April 2024, yaitu:

 

/Sisa pembayaran

 

Sisa Pembayaran Tergugat

Bunga 1 Tahun 6 Bulan

Jumlah dalam 1 Tahun 6 Bulan (November 2022 s/d April 2024)

Rp366.196.044,-

(18/12) x 6 %

Rp32.957.644,-

 

Bunga dihitung sejak November 2022 s/d April 2024 adalah sebesar Rp366.196.044,- x 18/12 x 6% (1 Tahun 6 Bahun) = Rp32.957.644,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dan bunga tersebut dihitung terus sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik Tergugat yang daftarnya akan diajukan dan disusulkan kemudian.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak