| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG Bin SAMSUDIN Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, di Kp. Citepus Pam, Rt. 004 / Rw. 010, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2023 terdakwa berkenalan dengan Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersama-sama sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada tahun 2023, dari hubungan terdakwa ditawari oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa harus menyerahkan uang terlebih dahulu dengan sistem apabila ada pembeli yang berasal dari Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada didaerah Palabuhanratu maka pembeli tersebut diarahkan oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut. Selain itu terdakwa dapat juga menjual dan mencari pembeli lainnya sendiri yang kemudian apabila barang berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer laku terjual setiap 2 (dua) hari sekali terdakwa setoran uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa juga mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya, lalu terdakwapun tertarik dan menyetujui ajakan dari Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa mengambil Obat jenis Tramadol sebanyak sebanyak 500 (Lima Ratus) butir obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer sebanyak sebanyak 1.000 (Seribu) butir dikontrakan h Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Kp. Cikadu, Desa Cikadu, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi. Setelah menerima obat tersebut terdakwa langsung membawa pulang untuk diedarkan, bahwa diketahui terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) Bungkus atau 40 (Empat Puluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 400 butir kepada pembeli yang berasal dari pembelinya Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan dari pembeli yang berasal dari para pembelinya yaitu sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan penjual obat jenis Tramadol yang dilakukan langsung oleh terdawka terjual sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 10 (sepuluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 100 butir obat jenis Tramadol dengan total penjualan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan untuk obat jenis Hexymer yang berhasil terdakwa jual melalui para pembeli yang berasal dari pembeli yang diarahkan oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu sebanyak 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) butir dengan total uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisa obat jenis Hexymer sebanyak 851 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu) butir belum terjual dan terdakwa simpan.
- Karena obat tramadol laku keras dan stoknya obat tramadol habis, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa kembali mengambil kembali obat jenis Tramadol sebanyak sebanyak 500 (Lima Ratus) butir di rumah kontrakan Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah), dan terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 11 (Sebelas) lempeng / Strip dengan total sebanyak 110 butir kepada pembeli yang berasal dari pembelinya Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan jumlah uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 390 (Tiga Ratus Sembilan Puluh) butir terdakwa simpan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Citepus Pam, Rt. 004 / Rw. 010, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Aji Satriyo Nugroho dan saksi Calvin Situmorang yang merupakan saksi penangkap dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian saksi penangkap mempertanyakan perihal obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada terdakwa lalu tanpa melakukan perlawanan terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpanan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada para saksi penangkap akhirnya para saksi penangkap menemukan 1 (Satu) buah Totebag warna merah merek Erafone yang didalamnya terdapat :
- 390 (Tiga ratus sembilan puluh) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 851 (Delapan ratus lima puluh satu) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer.
Selain daripada barang bukti obat yang disita oleh pihak Kepolisian ada barang bukti lain yang disita oleh pihak Kepolisian yang ada kaitan dan hubungannya dengan perkara penyalahgunaan obat keras terbatas daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang terdakwa lakukan tersebut yaitu yang diantaranya:
- Uang Tunai sejumlah Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Unit Smartphone merek OPPO warna merah dengan Nomor SIM-Card Indosat 0851-2633-3985.
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4715/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram (No. BB : 4127/2025/OF),
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,7080 gram (No. BB : 4128/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4127/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1465 gram,
- No. BB : 4128/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,5372 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG Bin SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG Bin SAMSUDIN pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah kost-an di Jalan Cipicung Girang Kampung Cimaja Rt.004/Rw.014 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Kp. Citepus Pam, Rt. 004 / Rw. 010, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Aji Satriyo Nugroho dan saksi Calvin Situmorang yang merupakan saksi penangkap dari Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian saksi penangkap mempertanyakan perihal obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada terdakwa lalu tanpa melakukan perlawanan terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpanan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada para saksi penangkap akhirnya para saksi penangkap menemukan 1 (Satu) buah Totebag warna merah merek Erafone yang didalamnya terdapat :
- 390 (Tiga ratus sembilan puluh) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
- 851 (Delapan ratus lima puluh satu) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer.
Selain daripada barang bukti obat yang disita oleh pihak Kepolisian ada barang bukti lain yang disita oleh pihak Kepolisian yang ada kaitan dan hubungannya dengan perkara penyalahgunaan obat keras terbatas daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang terdakwa lakukan tersebut yaitu yang diantaranya:
- Uang Tunai sejumlah Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Unit Smartphone merek OPPO warna merah dengan Nomor SIM-Card Indosat 0851-2633-3985.
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang dikenalnya pada tahun 2023 terdakwa yang bersama-sama sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada tahun 2023, dari hubungan terdakwa ditawari oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa harus menyerahkan uang terlebih dahulu dengan sistem apabila ada pembeli yang berasal dari Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada didaerah Palabuhanratu maka pembeli tersebut diarahkan oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) kepada terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut. Selain itu terdakwa dapat juga menjual dan mencari pembeli lainnya sendiri yang kemudian apabila barang berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer laku terjual setiap 2 (dua) hari sekali terdakwa setoran uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa juga mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya, lalu terdakwapun tertarik dan menyetujui ajakan dari Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa mengambil Obat jenis Tramadol sebanyak sebanyak 500 (Lima Ratus) butir obat jenis Tramadol dan Obat Jenis Hexymer sebanyak sebanyak 1.000 (Seribu) butir dikontrakan h Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Kp. Cikadu, Desa Cikadu, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi. Setelah menerima obat tersebut terdakwa langsung membawa pulang untuk diedarkan, bahwa diketahui terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) Bungkus atau 40 (Empat Puluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 400 butir kepada pembeli yang berasal dari pembelinya Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan jumlah uang yang diterima dari hasil penjualan dari pembeli yang berasal dari para pembelinya yaitu sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan penjual obat jenis Tramadol yang dilakukan langsung oleh terdawka terjual sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 10 (sepuluh) lempeng / strip dengan total sebanyak 100 butir obat jenis Tramadol dengan total penjualan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan untuk obat jenis Hexymer yang berhasil terdakwa jual melalui para pembeli yang berasal dari pembeli yang diarahkan oleh Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yaitu sebanyak 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) butir dengan total uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisa obat jenis Hexymer sebanyak 851 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu) butir belum terjual dan terdakwa simpan.
- Karena obat tramadol laku keras dan stoknya obat tramadol habis, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa kembali mengambil kembali obat jenis Tramadol sebanyak sebanyak 500 (Lima Ratus) butir di rumah kontrakan Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah), dan terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual Obat jenis Tramadol sebanyak 11 (Sebelas) lempeng / Strip dengan total sebanyak 110 butir kepada pembeli yang berasal dari pembelinya Saksi M. SIDIK FATAHILLAH (dilakukan penuntutan terpisah) dengan jumlah uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 390 (Tiga Ratus Sembilan Puluh) butir terdakwa simpan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4715/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram (No. BB : 4127/2025/OF),
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,7080 gram (No. BB : 4128/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4127/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1465 gram,
- No. BB : 4128/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,5372 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ACEP YUSUF PIRDAN Als DOBLENG Bin SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |