Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa TARYANA Als. ENTAR Bin alm. EMIS bersama Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), lalu Terdakwa bersedia karena tergiur dengan upahnya. Lalu pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima pesan lewat whatsapp yang isinya bahwa pukul 21.00 WIB akan turun sabunya dam Terdakwa disuruh mengambilnya. Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa disuruh bersiap di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi lalu setelah di lokasi sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp isinya lokasi tempelan sabu, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut tepatnya pada sebuah warung di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat ±50 (Lima Puluh) gram yang tertempel di lokasi tersebut.
- Bahwa setelah itu Terdakwa membawanya ke gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menawarkan kepada anak tirinya Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN untuk membantu mengedarkan dan akan mendapatkan upah dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO). Lalu atas suruhan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk dibagi menjadi 30 (Tiga puluh) gram diedarkan Terdakwa, 20 gram diedarkan oleh Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN. Selanjutnya atas suruhan Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) Terdakwa dibantu Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN menimbang dan membagi 30 gram sabu yang untuk Terdakwa tersebut menjadi 40 (Empat Puluh) paket kelinci (KC) dengan berat masing-masing 0,12 gram, 25 (dua Puluh Lima) paket kambing (KB) dengan berat masing-masing 0,25 gram, 25 (Dua Puluh Lima) paket Sapi (SP) dengan berat masing-masing 0,75 gram. Kemudian plastik klip bening kecil berisi sabu tersebut dimasukkan ke dalam balon warna oranya untuk paket KC, balon warna biru untuk paket KB, balon warna merah untuk paket SP. Sedangkan 20 gram yang untuk diedarkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN dibagi menjadi 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC) dengan berat ± 0.12 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), dengan berar ± 0.25 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
- Bahwa kemudian setelah paket sabu tersebut siap, Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) memerintahkan Terdakwa dan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN untuk mengedarkan dengan cara menenmpel di sepanjang jalan Babakan Jati sampai Pasir Bunut Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN disuruh untuk mengedarkannya dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu di sepanjang jalan Tegal Caringin sampai jalan Geopark Ciletuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah itu Terdakwa dan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN foto dan lokasi paket sabu tersebut ditempel atau disimpan Terdakwa kedapa Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) melalui pesan whatsapp untuk selanjutnya Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang berkomunikasi dengan pembeli paket sabu tersebut, memberitahukan lokasinya. Yang mana Terdakwa berhasil menempelkan 39 (tiga puluh sembilan) Paket KC, 24 (Dua Puluh Empat) Paket KB, 24 (Dua Puluh Empat) Paket SP, sedangkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN berhasil mengedarkan dengan cara menyimpan/menempel sebanyak 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC), 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang menyimpan / menempel paket sabu tepatnya di penggir jalan Kampung Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi , Terdakwa dihampiri Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, kemudian Terdakwa diperiksa dan digeledah yang hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket sapi (SP), dalam balon kuning dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket kambing (KB), dalam balon biru dari saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa. Selain itu disita juga 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan 1 (satu) unit smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Indosat 0856-2460-3563 dari Terdakwa.
- Setlah dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan dan mengedarkan sabu bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pergi ke lokasi Saksi TARYANA Als. ENTAR yang ditunjukan Terdakwa, tepatnya di sebuah gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi sekira Pukul 23.00 WIB lalu mendapati Saksi TARYANA Als. ENTAR di lokasi tersebut, kemudian terhadap Saksi TARYANA Als. ENTAR dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna merah dari dalam tas selempang warna hitam merk GOKS, yang terletak di lantai gubuk dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang , dibungkus kertas tisu warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon gubuk, yang kesemuanya itu diakui Saksi TARYANA Als. ENTAR miliknya yang didapatkan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk diedarkan bersama Terdakwa atas perintah Sdr. AGUS Als DODOM (DPO).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TARYANA Als. ENTAR untuk mengedarkan sabu tersebut, dijanjikan upah, yang mana Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) tetapi belum diterima Terdakwa dan diberikan sabu untuk Terdakwa pakai, sedangkan Saksi TARYANA Als. ENTAR dijanjikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang belum diterima juga dan diberikan sabu untuk dipakai.
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Kp. Cimarinjung Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi, Terdakwa TARYANA Als ENTAR Bin alm. EMIS), menerima Narkotika Golongan I jenis sabu Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang disimpan / ditempel di sebuah warung kosong sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang, berisikan sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL3FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
(1) Barang Bukti A : 3 (tiga) bungkus balon warna biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6699 gram
(2) Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus balon warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6968 gram.
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL4FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Saksi TARYANA Als. ENTAR :
(1) Barang Bukti A : 1 (satu) buah balon warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6929 gram
(2) Barang Bukti B: 1 (satu) buah balon warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2083 gram.
(3) Barang Bukti C: 1 (satu) buah balon warna orange di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0989 gram.
(4) Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,9225 gram
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa TARYANA Als. ENTAR Bin alm. EMIS bersama Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang menawarkan untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), lalu Terdakwa bersedia karena tergiur dengan upahnya. Lalu pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menerima pesan lewat whatsapp yang isinya bahwa pukul 21.00 WIB akan turun sabunya dam Terdakwa disuruh mengambilnya. Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa disuruh bersiap di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi lalu setelah di lokasi sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menerima pesan whatsapp isinya lokasi tempelan sabu, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut tepatnya pada sebuah warung di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat ±50 (Lima Puluh) gram yang tertempel di lokasi tersebut.
- Bahwa setelah itu Terdakwa membawanya ke gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menawarkan kepada anak tirinya Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN untuk membantu mengedarkan dan akan mendapatkan upah dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO). Lalu atas suruhan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk dibagi menjadi 30 (Tiga puluh) gram diedarkan Terdakwa, 20 gram diedarkan oleh Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN. Selanjutnya atas suruhan Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) Terdakwa dibantu Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN menimbang dan membagi 30 gram sabu yang untuk Terdakwa tersebut menjadi 40 (Empat Puluh) paket kelinci (KC) dengan berat masing-masing 0,12 gram, 25 (dua Puluh Lima) paket kambing (KB) dengan berat masing-masing 0,25 gram, 25 (Dua Puluh Lima) paket Sapi (SP) dengan berat masing-masing 0,75 gram. Kemudian plastik klip bening kecil berisi sabu tersebut dimasukkan ke dalam balon warna oranya untuk paket KC, balon warna biru untuk paket KB, balon warna merah untuk paket SP. Sedangkan 20 gram yang untuk diedarkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN dibagi menjadi 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC) dengan berat ± 0.12 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), dengan berar ± 0.25 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
- Bahwa kemudian setelah paket sabu tersebut siap, Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) memerintahkan Terdakwa dan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN untuk mengedarkan dengan cara menenmpel di sepanjang jalan Babakan Jati sampai Pasir Bunut Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, sedangkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN disuruh untuk mengedarkannya dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu di sepanjang jalan Tegal Caringin sampai jalan Geopark Ciletuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah itu Terdakwa dan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN foto dan lokasi paket sabu tersebut ditempel atau disimpan Terdakwa kedapa Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) melalui pesan whatsapp untuk selanjutnya Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang berkomunikasi dengan pembeli paket sabu tersebut, memberitahukan lokasinya. Yang mana Terdakwa berhasil menempelkan 39 (tiga puluh sembilan) Paket KC, 24 (Dua Puluh Empat) Paket KB, 24 (Dua Puluh Empat) Paket SP, sedangkan Saksi RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN berhasil mengedarkan dengan cara menyimpan/menempel sebanyak 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC), 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang menyimpan / menempel paket sabu tepatnya di penggir jalan Kampung Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi , Terdakwa dihampiri Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, kemudian Terdakwa diperiksa dan digeledah yang hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket sapi (SP), dalam balon kuning dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket kambing (KB), dalam balon biru dari saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa. Selain itu disita juga 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan 1 (satu) unit smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Indosat 0856-2460-3563 dari Terdakwa.
- Setlah dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan dan mengedarkan sabu bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pergi ke lokasi Saksi TARYANA Als. ENTAR yang ditunjukan Terdakwa, tepatnya di sebuah gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi sekira Pukul 23.00 WIB lalu mendapati Saksi TARYANA Als. ENTAR di lokasi tersebut, kemudian terhadap Saksi TARYANA Als. ENTAR dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna merah dari dalam tas selempang warna hitam merk GOKS, yang terletak di lantai gubuk dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang , dibungkus kertas tisu warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon gubuk, yang kesemuanya itu diakui Saksi TARYANA Als. ENTAR miliknya yang didapatkan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk diedarkan bersama Terdakwa atas perintah Sdr. AGUS Als DODOM (DPO).
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TARYANA Als. ENTAR untuk mengedarkan sabu tersebut, dijanjikan upah, yang mana Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) tetapi belum diterima Terdakwa dan diberikan sabu untuk Terdakwa pakai, sedangkan Saksi TARYANA Als. ENTAR dijanjikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang belum diterima juga dan diberikan sabu untuk dipakai.
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024, sekira jam 21.00 WIB, bertempat di Kp. Cimarinjung Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi, Terdakwa TARYANA Als ENTAR Bin alm. EMIS), menerima Narkotika Golongan I jenis sabu Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang disimpan / ditempel di sebuah warung kosong sebanyak 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang, berisikan sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL3FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
(3) Barang Bukti A : 3 (tiga) bungkus balon warna biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6699 gram
(4) Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus balon warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6968 gram.
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL4FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Saksi TARYANA Als. ENTAR:
(5) Barang Bukti A : 1 (satu) buah balon warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6929 gram
(6) Barang Bukti B: 1 (satu) buah balon warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2083 gram.
(7) Barang Bukti C: 1 (satu) buah balon warna orange di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0989 gram.
(8) Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,9225 gram
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|