Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah identitas nama, tanggal, bulan, tahun lahir, serta nama Ibu Kandung Pemohon yang semula atas nama YAYAT, perempuan lahir di Sukabumi 05 Juli 1956 dengan nama Ayah Kandung RAIS dan ibu Kandung KARTINI, menjadi MULYATI, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Sukabumi, 17 Mei 1965 dengan nama Ibu Kandung SOLIHAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perbaikan identitas tahun lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|