Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
BURHANUDIN Als UHAN Bin KARNUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDIN Als UHAN Bin KARNUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa BURHANUDIN Alias UHAN Bin KARNUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 05.30 WIB dan pada hari 25 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Saksi  IDAY Bin OMAN bersama-sama Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA  (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), mendatangi Terdakwa di warung milik Terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi F 5388 UAG dan keduanya menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut dan menyepakati mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa kembali menawarkan sepeda motor tersebut kepada DEDE Alias ABANG (DPO) melalui chat whatsapp dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB DEDE Alias ABANG (DPO) mendatangi Terdakwa di warung terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut dan setelah setuju membeli sepeda motor tersebut DEDE Alias ABANG (DPO) memberikan uang pembelian terhadap sepeda motor tersebut kepada Terdakwa secara tunai.
Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB,  Saksi  IDAY Bin OMAN bersama-sama Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA  (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) kembali mendatangi Terdakwa di warung terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi yang mana Saksi IDAY Bin OMAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna putih dan Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dan kembali menawarkan kembali kedua motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) namun Terdakwa tawar dan sepakat membeli kedua motor tersebut dengan harga Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.  Kemudian Terdakwa kembali menghubungi DEDE Alias ABANG (DPO) melalui chat whatsapp untuk menawarkan salah satu sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan harga Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira Pukul 12.00 WIB DEDE Alias ABANG (DPO) mendatangi warung terdakwa untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan bersepakat untuk membelinya dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun DEDE Alias ABANG (DPO) pada saat itu baru menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya belum dibayarkan.
Bahwa Terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dari Saksi IDAY Bin OMAN dan Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA tersebut telah mengetahui bahwa tidak disertai bukti kepemilikan yang lengkap dan mengetahui sebelumnya ketiga sepeda motor tersebut adalah hasil mengambil milik orang lain tanpa ijin.
Bahwa Terdakwa dalam menjual kembali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario kepada DEDE Alias ABANG (DPO) tidak disertai bukti kepemilikan atas kedua sepeda motor tersebut dan tidak memiliki ijin dari pemilik sepeda motor tersebut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi NINA Binti Ma’mun mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan terhadap Saksi TENI Binti EPEN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 481 Ayat (1) KUHPidana

 SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa BURHANUDIN Alias UHAN Bin KARNUDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 05.30 WIB dan pada hari 25 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB Saksi  IDAY Bin OMAN bersama-sama Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA  (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), mendatangi Terdakwa di warung milik Terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi F 5388 UAG dan keduanya menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut dan menyepakati mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa kembali menawarkan sepeda motor tersebut kepada DEDE Alias ABANG (DPO) melalui chat whatsapp dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB DEDE Alias ABANG (DPO) mendatangi Terdakwa di warung terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut dan setelah setuju membeli sepeda motor tersebut DEDE Alias ABANG (DPO) memberikan uang pembelian terhadap sepeda motor tersebut kepada Terdakwa secara tunai. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 05.00 WIB,  Saksi  IDAY Bin OMAN bersama-sama Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA  (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) kembali mendatangi Terdakwa di warung terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Kacang Rt.004 Rw.005 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi yang mana Saksi IDAY Bin OMAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna putih dan Saksi HERI SUTIAWAN Alias JUNED Bin SUTIA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dan kembali menawarkan kembali kedua motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) namun Terdakwa tawar dan sepakat membeli kedua motor tersebut dengan harga Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.  Kemudian Terdakwa kembali menghubungi DEDE Alias ABANG (DPO) melalui chat whatsapp untuk menawarkan salah satu sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan harga Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira Pukul 12.00 WIB DEDE Alias ABANG (DPO) mendatangi warung terdakwa untuk melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan bersepakat untuk membelinya dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun DEDE Alias ABANG (DPO) pada saat itu baru menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sisanya belum dibayarkan.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa tidak disertai bukti kepemilikan yang lengkap dan mengetahui sebelumnya ketiga sepeda motor tersebut adalah hasil mengambil milik orang lain tanpa ijin.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi NINA Binti Ma’mun mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan terhadap Saksi TENI Binti EPEN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke- 1 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya