Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa Lani Khaelani Als Jek Bin Ujang Saptaji pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 10.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Kp. Benda Rt.04/ 08 Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekitar jam 09.45 Wib di Terminal Cicurug Kp. Benda Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Alviansyah Ais Palem Bin Ian Sopiyan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, dimana saksi Alviansyah Ais Palem Bin Ian Sopiyan menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari terdakwa, berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana dan saksi Teddy Triadi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Sukabumi, melakukan pengembangan terhadap terdakwa. Kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 20 November 2024 para saksi penangkap mendapat Informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah salah satu temannya di Kp. Benda Rt. 004/008 Desa. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Kemudian setelah itu para saksi penangkap menuju ke Lokasi tersebut. Sekitar Jam 10.48 Wib para saksi penangkap tiba dan bertemu dengan terdakwa lalu langsung mengamankan terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap 1 (Satu) Buah tas selempang milik terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 5 (Lima) Buah Sedotan dilakban coklat yang masing masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (Buah) Sedotan putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan
- 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih.
- Selanjutnya para saksi penangkap melakukan Introgasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan hasilnya terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik sdr. Babeh Als Doleng (DPO), dimana terdakwa menerima narkotika tersebut pada tanggal 13 November 2024 dan tanggal 19 November 2024 di gang merak Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Bahwa terdakwa menerima titipan dari sdr. Babeh Als Oleng (DPO) untuk diedarkan lagi dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu terdakwa mengakui juga masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang berada di Kp. Cisalopa Rt. 005/002 Ds. Pasir Buncir Kec. Caringin Kab. Bogor. Kemudian Para saksi penangkap pergi menuju rumah terdakwa lalu sekitar pukul 23.50 Wib setelah dilakukan Pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika yang tersimpan di Saku kemeja lemari kamar terdakwa berupa:
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Warna Biru Berisikan 34 (Tiga Puluh Empat) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Kristal Warna Putih.
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisi 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Kristal Warna Putih.
Selanjutnya setelah ditemukan temuan barang bukti Narkotika jenis Sabu dirumah terdakwa, para saksi penangkap membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6734/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Trriwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3046 gram, diberi nomor barang bukti 3118/2024/PF.
- (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3663 gram, diberi nomor barang bukti 3119/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah kemasan pomade "X-Plore" warna hitam berisi
- 5 (lima) buah potongan sedotan plastik berlakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5179 gram, diberi nomor barang bukti 3120/2024/PF.
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0646 gram, diberi nomor barang bukti 3121/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0788 gram, diberi nomor barang bukti 3122/2024/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3118/2024/PF, berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2826 gram.
- b. 3119/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,0109 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah kemasan pomade "X-Plore" warna hitam berisi:
- 3120/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4168 gram.
- 3121/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0382 gram.
- 3122/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0399 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa LANI KHAELANI ALS JEK BIN UJANG SAPTAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa LANI KHAELANI ALS JEK BIN UJANG SAPTAJI pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 10.48 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Kp. Benda Rt.04/ 08 Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilaAkukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana dan saksi Teddy Triadi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Sukabumi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Alviansyah Ais Palem Bin Ian Sopiyan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada Hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekitar jam 09.45 Wib di Terminal Cicurug Kp. Benda Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi yang telah memiliki Narkotika Jenis Sabu, diketahui bahwa saksi Alviansyah Ais Palem Bin Ian Sopiyan mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut memperolehnya dari terdakwa.
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil mendapat Informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah salah satu temannya di Kp. Benda Rt. 004/008 Desa. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Kemudian setelah itu para saksi penangkap menuju ke Lokasi tersebut. Sekitar Jam 10.48 Wib para saksi penangkap tiba dan bertemu dengan terdakwa lalu langsung mengamankan terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap 1 (Satu) Buah tas selempang milik terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 5 (Lima) Buah Sedotan dilakban coklat yang masing masing berisikan 1 ( satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (Buah) Sedotan putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan
- 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih
- Selanjutnya para saksi penangkap mengintrogasi terdakwa untuk menanyakan t kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan hasilnya terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik sdr. Babeh Als Doleng (DPO), dimana terdakwa menerima narkotika tersebut pada tanggal 13 November 2024 dan tanggal 19 November 2024 di gang merak Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi. Selain itu terdakwa mengakui juga masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang berada di Kp. Cisalopa Rt. 005/002 Ds. Pasir Buncir Kec. Caringin Kab. Bogor. Kemudian Para saksi penangkap pergi menuju rumah terdakwa lalu sekitar pukul 23.50 Wib setelah dilakukan Pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika yang tersimpan di Saku kemeja lemari kamar terdakwa berupa:
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Warna Biru Berisikan 34 (Tiga Puluh Empat) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Kristal Warna Putih.
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisi 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan Kristal Warna Putih.
Selanjutnya setelah ditemukan temuan barang bukti Narkotika jenis Sabu dirumah terdakwa, para saksi penangkap membawa terdakwa berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6734/NNF/2024 tanggal 21 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Trriwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3046 gram, diberi nomor barang bukti 3118/2024/PF.
- (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3663 gram, diberi nomor barang bukti 3119/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah kemasan pomade "X-Plore" warna hitam berisi
- 5 (lima) buah potongan sedotan plastik berlakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5179 gram, diberi nomor barang bukti 3120/2024/PF.
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0646 gram, diberi nomor barang bukti 3121/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0788 gram, diberi nomor barang bukti 3122/2024/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3118/2024/PF, berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,2826 gram.
- b. 3119/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,0109 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah kemasan pomade "X-Plore" warna hitam berisi:
- 3120/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4168 gram.
- 3121/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0382 gram.
- 3122/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0399 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golong I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa LANI KHAELANI ALS JEK BIN UJANG SAPTAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- |