| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 407/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
ALAMSAH MULYANA Als KONONG Bin alm. OMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 407/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3247/M.2.30/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: ----------- Bahwa Terdakwa Alamsah Mulyana Als Konong Bin Alm Oman hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 di Kp. Warung asem Desa Bojong kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 juni 2025 sekira pukul 17.30 wib terdakwa menerima pekerjaam dari Sdr. AMAT (DPO) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu miliknya, lalu terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. AMAT (DPO). Sekira pukul 20.30 wib sdr. AMAT kembali menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa narkotika miliknya sudah siap di ambil yang telah tersimpan / di tempel di bawah kulit kayu di pinggir tembok kostan yang berada Kp. Warung Asem Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa bergegas pergi ke alamat tersebut dengan mengunakan kendaran umum. Sekira pukul 21.00 wib terdakwa berhasil menemukan titik lokasi tersebut dan melihat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu di bungkus plastik hitam kemudian terdakwa langsung membawa pulang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 07.30 WIB, di Kp. Cisepan Rt 03 / 04 Desa Bojong kembar kec. Cikembar Kab. sukabumi tepatnya di rumah pada saat terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi penangkap yaitu saksi Rustandi bersama saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik menghampiri terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk diam. Selanjutnya para saksi penangkap tersebut memperkenalkan diri merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas. Selanjutnya terdakwa yang ditanyai mengenai identitas mengaku bernama ALAMSAH Als KONONG lalu para saksi penangkap langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakui telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu lalu terdakwa memberitahukan tempat penyimpanan narktotika tersebut di bawah Kasur yang berada di kamarnya. Untuk kebenaran hal tersebut para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus kantong plastik hitam, selain barang bukti narkotika yang kedapatan pada terdakwa saksi penangkap juga menyita barang bukti lain yang digunakan oleh terdakwa untuk memudahkan dalam penyalagunaan narkotika yaitu 1 (satu) unit Smartphone merek INFINIX Smart 7 warna hijau nomor simcard Simpati 085811892744 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL223GG/VII/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal tanggal 29 Juli 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih netto akhir 9,2312 gram, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa Alamsah Mulyana Als Konong Bin Alm Oman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
Atau Kedua ----------- Bahwa Terdakwa Alamsah Mulyana Als Konong Bin Alm Oman pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025, sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 di Kp. Cisepan Rt 03 / 04 Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal para saksi penangkap yaitu saksi Rustandi bersama saksi Eldo Shandy dan saksi Abel Lodewik menerima laporan informasi yang menerangkan bahwa ada seorang laki – laki bernama Sdr. Almasah Mulyana Als Konong di curigai dan diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cikembar dan sekitarnya, berikut dengan menginformasikan ciri – cirinya dan memperlihatkan fotonya, Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi. sekira pukul 07.00 WIB para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cisepan Rt 03 / 04 Desa Bojong kembar kec. Cikembar Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap langsung pergi ketempat tersebut, sekira pukul 07.30 WIB para saksi penangkap tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap tersebut memperkenalkan diri merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sambil memperlihatkan surat tugas. Selanjutnya terdakwa yang ditanyai mengenai identitas mengaku bernama ALAMSAH Als KONONG lalu para saksi penangkap langsung menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakui telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di bawah Kasur. Kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan kantong plastik hitam yang isinya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, selain barang bukti narkotika yang kedapatan pada terdakwa saksi penangkap juga menyita barang bukti lain yang digunakan oleh terdakwa untuk memudahkan dalam penyalagunaan narkotika yaitu 1 (satu) unit Smartphone merek INFINIX Smart 7 warna hijau nomor simcard Simpati 085811892744 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang terdakwa gunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Dari hasil introgasi bahwa narkotika dalam penguasaan terdakwa tersebut merupakan milik Sdr. AMAT (DPO), dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 24 juni 2025 sekira pukul 17.30 wib terdakwa menerima pekerjaam dari Sdr. AMAT (DPO) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu miliknya, lalu terdakwa menyetujui permintaan dari Sdr. AMAT (DPO). Sekira pukul 20.30 wib sdr. AMAT kembali menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa narkotika miliknya sudah siap di ambil yang tersimpan / di tempel di bawah kulit kayu di pinggir tembok kostan yang berada Kp. Warung Asem Desa Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi tepatnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa bergegas pergi ke alamat tersebut dengan mengunakan kendaran umum. Sekira pukul 21.00 wib terdakwa berhasil menemukan titik lokasi dan melihat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu di bungkus plastik hitam kemudian terdakwa langsung membawa pulang untuk direcah dan diedarkan kembali. Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan para saksi penangkap guna menjalani proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL223GG/VII/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal tanggal 29 Juli 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih netto akhir 9,2312 gram, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa Alamsah Mulyana Als Konong Bin Alm Oman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
