Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2023/PN Cbd Widodo Yunianto 1.PT. BPR SUPRADANAMAS
2.Deni Adi Saputra
3.Jusep Juansah
4.Egi Agustiandi
5.Hj. Rani Setiani, S.E.
6.Deni Den Hari, S.Ip.
7.PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widodo Yunianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH ARIEFWidodo Yunianto
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SUPRADANAMAS
2Deni Adi Saputra
3Jusep Juansah
4Egi Agustiandi
5Hj. Rani Setiani, S.E.
6Deni Den Hari, S.Ip.
7PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

   DALAM PROVISI

          1.  Mengabulkan Provisi Pelawan

          2  Menyatakan perbuatan Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan 

          3.  Menyatakan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Risalah Panggilan Aamaning (Teguran) pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 6/Pen.Pdt.Eks.HT.Aan/ 2023/PN.Cbd Jo Nomor : 2/Pdt.Eks.HT/2021 /PN.Cbd, tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap

       DALAM POKOK PERKARA

          1.   Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya

          2.   Menyatakan bahwa Pelawan  adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik

          3.  Menyatakan bahwa Surat Relaas Panggilan Aamaning ("Teguran") Nomor : 6/Pen.Pdt. Eks.HT.Aan/2023/PN.Cbd Jo Nomor : 2/Pdt.Eks.HT/2021 /PN.Cbd, tanggal 16 Agustus 2023    mengandung cacat hukum  yang nyata karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

         4.   Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pelawan surat Perjanjian Kredit Nomor : 04.8331/ BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8332/BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8333/ BTM/KRD/I/2019, Nomor : 04.8334 /BTM/KRD/I/2019 dan Nomor : 04.8335 /BTM/KRD/I/2019, kesemuanya tertanggal 15 Januari 2019, serta Perubahan Perjanjian Terhadap Perjanjian Kredit No. 01/PPPK/BTM/IV/2019 tanggal 30 April 2019, Akta Pembebanan Hak Tanggungan  yang dibuat  oleh  Mohamad  Rafiq, SH, M.Kn, pejabat  PPAT Kota Sukabumi, Nomor : 11  tanggal  15 Januari  2019  Jo  APHT  ("Akta  Pemberian Hak Tanggungan") Nomor : 17/2019 yang dibuat oleh Dita Sukowijono, SH,M.Kn, pejabat PPAT Kabupaten Sukabumi, Jo Sertifikat Hak Tanggungan  peringkat  pertama  Nomor : 256/2019  yang  diterbitkan  oleh Kantor  Pertanahan Kabupaten Sukabumi

          5.  Menyatakan Terlawan I, Terlawan  II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

          6. Menghukum Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan VI untuk tunduk dan taat melaksanakan sisa pembayaran fasilitas Kreditt ("Pinjaman") yang mengatasnamakan Widodo Yuniato ("Pelawan") kepada Terlawan I sebesar Rp. Rp. 164.440.000,-(seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)  atas Kesepakatan Bersama tanggal 19 Mei 2022 tersebut

          7.  Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan  V dan Terlawan  VI  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak