Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa Dandi Bin Nuryadin bersama Sdr. Dede Alias Debleng (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kampung Ranca Mekar Rt.027/004 Desa Padaseneng Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 19 mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan kampung Cikadu desa Cipamingkis Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi terdakwa Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) akan merencakan pencurian di Kampung Ranca Mekar Desa Padaseneng Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa berangkat dengan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) kearah Kecamatan Cidadap dan melakukan penyisiran target pencurian diwilayah tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) telah mendapatkan target yaitu di rumah milik saksi Maswati Binti Ahmad yang berada di Kp. Ranca Mekar Rt.27/04 Ds. Padasenang Kec. Cidadap Kab. Sukabumi. lalu terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) masuk kerumah tersebut tanpa izin saksi Maswati Binti Ahmad dengan cara melewati pagar rumah yang tidak terkunci lalu melihat terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam berada di Garasi rumah tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) menghampiri sepeda motor yang terpakir tersebut, dan langsung mengambil dengan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang tersebut ke arah jalan sekitar 10 (sepuluh) meter, dari rumah saksi Maswati Binti Ahmad.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) merusak kabel sepeda motor tersebut dengan cara diputus atau ditarik, selanjutnya menyambungkan kembali kabel yang putus tersebut sampai dengan mesin sepeda motor tersebut menyala. Setelah itu terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang) membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang berada di daerah Kp. Ciwaru Rt.021/006 Desa Mekarjaya Kecamatan Cidolog Kab. Sukabumi, setelah motor tersebut lalu terdakwa merubah warna motor tersebut menjadi warna putih yang awalnya berwarna hitam, knalpot diganti menjadi knalpot racing dan nomor rangka serta nomor mesin dihancurkan agar motor tersebut tidak dikenali oleh pemilik yang sah.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Sdr. Dede Als Debleng (Daftar Pencarian Orang), saksi Maswati Binti Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa Dandi Bin Nuryadin sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. |