Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H |
INDRA PERMANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1746/M.2.30/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA Als MUS Bin DADAD dan saudara RONI (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, dipinggir Jalan Kampung Cimalaka Curug Cibubulay Desa Mekar Asih Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB di warung milik saudara RONI (DPO) yang beralamat di Kampung Cijambe Desa Bantar Gadung Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dan saudara RONI (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian. Pada awalnya Terdakwa dan saudara RONI (DPO) datang ke lokasi sasaran pencurian dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda Vario warna Hitam (DPB), sepeda motor tersebut dikendarai oleh saudara RONI (DPO) sebagai joki yang bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kejadian. Tidak lama setelah berkeliling untuk mencari sasaran, Terdakwa dan saudara RONI (DPO) menemukan sasaran yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna Hitam No Pol: F 4532 UAI Tahun 2016, Noka: MH1JFU111GK565528, Nosin: JFU1E1566830 milik Korban REDI PERMANA Bin SUHERMAN yang terparkir dipinggir Jalan Kampung Cimalaka Curug Cibubulay Desa Mekar Asih Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dengan keadaan jalan sekitar sedang sepi. Kemudian Terdakwa dan saudara RONI (DPO) berhenti sejenak sambil memantau situasi, setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario warna Hitam tersebut dan mengeluarkan kunci letter T yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dari dalam saku jaket Terdakwa. Kemudian Terdakwa yang berdiri disamping kiri sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut memasukan secara paksa kunci letter T tersebut dengan cara didorong menggunakan tangan kanan dan kiri Terdakwa. Setelah kunci letter T tersebut masuk, Terdakwa langsung memutarkannya kearah kanan secara paksa dan akhirnya kunci motor Honda Vario warna Hitam tersebut berhasil terbuka dan speedometernya dapat menyala. Kemudian Terdakwa naik keatas sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tersebut dan membawanya pergi ke arah Palabuhanratu dan diikuti oleh saudara RONI (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tangal 24 April 2025 sekira pukul 16.15 WIB di jalan raya Desa Cidadap Kampung Cibubuay Hilir Desa Cidadap Kecamatan Simpenen Kabupaten Sukabumi, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna Hitam No Pol: F 4532 UAI Tahun 2016, Noka: MH1JFU111GK565528, Nosin: JFU1E1566830 milik Korban REDI PERMANA Bin SUHERMAN dihadang oleh saksi NURDIN Bin EDIN (Alm) dengan cara dihalangi oleh kendaraan roda empat jenis L300 dan seketika Terdakwa mengerem dan terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu Terdakwa diintrogasi dan ditanyai perihal sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa sempat mengelak mengambil sepeda motor milik Korban REDI PERMANA Bin SUHERMAN dan akhirnya Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Korban REDI PERMANA Bin SUHERMAN yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |