Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0221/BPR-SKJ/PK/II/2020 Tanggal 19 Februari 2020 & Addendum Tanggal 30 Juni 2020 atas perjanjian 0221/BPR-SKJ/PK/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 adalah sah dan mengikat
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit nomor 0221/BPR-SKJ/PK/II/2020 Tanggal 19 Februari 2020 & Addendum Tanggal 30 Juni 2020 atas perjanjian 0221/BPR-SKJ/PK/II/2020 tanggal 19 Februari 2020
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang Tanah darat dan bangunan diatasnya yang terletak di Blok Cirumput Rt 003 Rw 004, Kel/Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan luas tanah 206 m2 yang sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 Surat ukur nomor 1151/Selaawi/2007 Tanggal 13 September 2007 atas nama Rika Aria Santi (Istri Debitur/Tergugat II)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 495,247,980,- (empat ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka Sebidang Tanah darat dan bangunan diatasnya yang terletak di Blok Cirumput Rt 003 Rw 004, Kel/Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan luas tanah 206 m2 yang sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 Surat ukur nomor 1151/Selaawi/2007 Tanggal 13 September 2007 atas nama Rika Aria Santi (Istri Debitur/Tergugat II) .beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|