Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DEDE PANJI Als DEDE Bin alm. USUL SURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/M.2.30/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE PANJI Als DEDE Bin alm. USUL SURYANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.DEDE PANJI Als DEDE Bin alm. USUL SURYANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa DEDE PANJI Als DEDE Bin Alm. USUL SURYANI bersama-sama dengan Saksi IWAN SUTIAWAN Als NAWI Bin DEDEN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan sekitar Perkebunan Tugu Cimenteng Kecamataan Lengkong Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Percobaan atau Permufatakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 gram”---------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

        • Bahwa pada hari minggu tanggal 16 November 2025, terdakwa mendapatkan telephone dari Sdr. TABLET (DPO) untuk datang ke rumah saksi IWAN SUTIAWAN yang juga merupakan orang suruhan Sdr. TABLET (DPO). Lalu sesampainya di rumah saksi IWAN SUTIAWAN kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. TABLET (DPO) lalu Sdr. TABLET (DPO) menyuruh terdakwa untuk bersama-sama dengan saksi IWAN SUTIAWAN merecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket/bungkus kecil sebanyak 252 (Dua Ratus Lima Puluh Dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
        • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi IWAN SUTIAWAN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 diperintahkan oleh Sdr. TABLET (DPO) untuk menempel narkotika tersebut. Lalu terdakwa membawa 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika tersebut kemudian terdakwa menempel 1 (satu) bungkus narkotika paket kecil tersebut di Kampung Dandgdeur Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sedangkan 21 (Dua Puluh Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil ditempel oleh saksi IWAN SUTIAWAN di Pinggir Jalan sekitar Perkebunan Tugu Cimenteng Kecamataan Lengkong Kabupaten Sukabumi lalu setelah berhasil menempel narkotika tersebut terdakwa mengirimkan peta/map tempat narkotika tersebut ditempel kepada Sdr. TABLET (DPO) dan sisa narkotika sebanyak 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) dengan berat 31.2722 Gram disimpan oleh saksi IWAN SUTIAWAN sampai dengan Sdr. TABLET (DPO) memerintahkan untuk diedarkan kembali.
        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06:00 WIB saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK selaku anggota POLRI mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa merupakan pelaku peredaran gelap narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Ciwaru RT 007 RW 003 Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi rumah tersebut dan melihat saksi DEDE PANJI lalu para saksi menanyakan kepemilikan shabu kepada saksi DEDE PANJI dan diketahui narkotika jenis shabu disimpan di bawah bambo halaman rumah tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil dengan berat 0,6497 Gram yang terbungkus bekas rokok merk RATUKU dan saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK juga menemukan 1 (satu) unit smartphone Android Merk Infinix HOT 50 Pro+ warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TABLET (DPO).
        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Desember 2025 Nomor LAB : 7489/NNF/2025 atas nama saksi IWAN SUTIAWAN yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan sisa barang bukti nomor 5853/2025/OF berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 31,2456 Gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi IWAN SUTIAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                         

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDE PANJI Als DEDE Bin Alm. USUL SURYANI  bersama-sama dengan Saksi IWAN SUTIAWAN Als NAWI Bin DEDEN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi IWAN SUTIAWAN yang beralamat di Kampung Kiara Dua RT 034 RW 08 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira Pukul 06:30 WIB, saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK selaku Anggota POLRI mendapatkan informasi terjadi peredaran gelap narkotika yang dilakukan di wilayah Kecamatan Surade dan Sekitarnya yang dilakukan terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 06:00 WIB mendapatkan kembali informasi keberadaan terdakwa yang sedang berada di rumah kakaknya yang beralamat di Kampung Ciwaru RT 007 RW 003 Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi rumah tersebut dan melihat saksi DEDE PANJI lalu para saksi menanyakan kepemilikan shabu kepada terdakwa dan diketahui narkotika jenis shabu disimpan di bawah bambo halaman rumah tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang terbungkus bekas rokok merk RATUKU dan ditemukan 1 (satu) unit smartphone Android Merk Infinix HOT 50 Pro+ warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. TABLET (DPO).
        • Bahwa selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK melalukan interogasi terhadap terdakwa dan diketahui terdakwa masih menyimpan narkotika dari Sdr. TABLET (DPO) di saksi IWAN SUTIAWAN. Mengetahui informasi tersebut sekira pukul 09:00 WIB selanjutnya saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK mendatangi rumah saksi IWAN SUTIAWAN dan melihat saksi IWAN SUTIAWAN sedang duduk lalu saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK menanyakan kepada saksi IWAN SUTIAWAN terkait narkotika yang saksi IWAN SUTIAWAN simpan lalu saksi IWAN SUTIAWAN mengakui dan dilakukan penggeledahan  ditemukan 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) paket narkotika yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil lalu saksi RUSTANDI, ELDO SHANDY dan ABEL LODEWIK juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merk INFINIX HOT 50 Pro warna silver yang saksi IWAN SUTIAWAN gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. TABLET (DPO).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Sukabumi tanggal 18 November 2025 atas nama saksi IWAN SUTIAWAN dengan jenis barang bukti 229 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu dengan berat netto 31.2722 Gram.
        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Desember 2025 Nomor LAB : 7489/NNF/2025 atas nama saksi IWAN SUTIAWAN yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan sisa barang bukti nomor 5853/2025/OF berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 31,2456 Gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik tanggal 08 Desember 2025 Nomor LAB : 7488/NNF/2025 atas nama terdakwa DEDE PANJI yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, TRI WULANDAR,S.H dan diketahui oleh KABIDNARKOBAFOR yaitu PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa benar sisa barang bukti No. 5636/2025/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina yang dengan berat netto 0,6198 Gram mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi IWAN SUTIAWAN tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyedia narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya