Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.AYI SUMIARTI
2.DASEP SAEPUL HIDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AYI SUMIARTI
2DASEP SAEPUL HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.768.655,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912F5GW/4098/12/2019 Tanggal 20 Desember 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) Rp 162,768,655,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
  6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor : 256/PPATS/2015 atas nama Ayi Sumiarti.
  7.  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Jabon Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat  atas nama Herman, Seluas 200 m2 (Dua Ratus Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak