Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT dan PENGGUGAT VIII untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng baik materil maupun immateriil kepada PARA PENGGUGAT dan PENGGUGAT VIII atau apabila TERGUGAT II yang berada dalam masa penahanan dianggap tidak sanggup untuk membayar ganti rugi maka dibebankan kepada TERGUGAT I untuk membayar sebagaiberikut:
- Kerugian Materil
- PENGGUGAT I, uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), meskipun nyawa seseorang tidak dapat dinilai berdasarkan uang, akan tetapi jumlah tersebut dianggap cukup memenuhi rasa keadilan bagi PENGGUGAT I yang telah kehilangan anak tercintanya;
- PENGGUGAT II, uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT II;
- PENGGUGAT III, uang sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT III;
- PENGGUGAT IV, uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT IV;
- PENGGUGAT V, uang sejumlah Rp28.250.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT V serta kehilangan kemungkinan dapatnya penghasilan selama 1 (satu) bulan;
- PENGGUGAT VI, uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT VI;
- PENGGUGAT VII, uang sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dikeluarkan untuk biaya berobat dan penggantian rusaknya handphone milik PENGGUGAT VII;
- PENGGUGAT VIII, yang kehilangan sumber mata pencahariannya karena tidak dapat menggunakan kendaraan mobil miliknya sebagai berikut:
- Penghasilan per/hari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 30 hari = Rp15.000.000,00 (lima belas juta) per/bulan. Dihitung sejak bulan Mei 2024 hingga saat gugatan a quo diputus oleh Pengadilan Negeri Cibadak diperkirakan selama 1 (satu) tahun sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Bahwa untuk mengantisipasi kerugian lebih jauh yang dialami oleh PENGGUGAT VIII apabila terjadi upaya hukum banding dan/atau kasasi, maka selayaknya kerugian PENGGUGAT VIII diatas dapat diperhitungkan dengan mengalikan setiap bulannya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) hingga PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT VIII berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Biaya perbaikan kendaraan mobil milik PENGGUGAT VIII yang diestimasi mencapai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Dengan total kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.081.500.000,00 (satu milyar delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Dan Dan total ganti rugi yang harus diterima oleh PENGGUGAT VIII adalah uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) ditambah Rp15.000.000,00 (lima belas juta) yang dikalikan setiap bulannya sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Cibadak sampai dibayarkannya berdasarkan putusan a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta) yang masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk PENGGUGAT I sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dibagikan secara pro rata untuk PENGGUGAT II s/d PENGGUGAT VIII.
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) atas:
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Hino Blind dengan Nomor Polisi: B 9750 UXT warna hijau putih, 7684 cc, No Rangka: MJEFG8JP1GJ810985, No Mesin: J08EUGJ54894 dengan nomor STNK: 16135235.D/MJ/2021 milik TERGUGAT I; dan
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan Raya Narogong KM 12,5 No. 77, Pangkalan 4 Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat atau yang dikenal sebagai pabrik (kantor) PT Manggala Kiat Ananda milik TERGUGAT I.
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari yang dapat ditagih seketika dan sekaligus oleh PARA PENGGUGAT dan PENGGUGAT VIII dimana PARA TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo.
|