Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-728/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm) pada hari Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Gudang kasur milik Saksi Muslih yang beralamat di Kampung Pakuwon RT. 008/RW. 002 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Saksi MUSLIH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR milik anak Saksi yaitu Saksi DEUIS SAMRATUL untuk digunakan ke Gudang Kasur yang beralamat di Kampung Pakuwon RT 008/RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tempat usaha yang dimiliki oleh Saksi MUSLIH
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB di Gudang Kasur tersebut, Saksi MUSLIH menyuruh Terdakwa untuk membeli nasi padang dan membekali Terdakwa uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), serta untuk keperluan tersebut menyerahkan sepeda motor Honda Beat kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dengan alasan hendak membeli nasi padang sebagaimana permintaan Saksi MUSLIH, secara spontan dalam diri Terdakwa pada saat sedang dalam perjalanan menuju tempat membeli nasi padang, dimana pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan dan keperluan pribadi lainnya, karena merasa terdesak oleh kebutuhan tersebut dan menyadari bahwa dirinya sedang menguasai sepeda motor, Terdakwa kemudian timbul pikiran untuk menggadaikan kendaraan tersebut guna memperoleh sejumlah uang, dan niat tersebut muncul atas kehendak Terdakwa sendiri tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ajakan dari pihak lain, Terdakwa tidak melaksanakan maksud tersebut dan tidak kembali ke Gudang Kasur, melainkan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan wilayah Bojonggenteng menuju ke wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tanpa memberitahukan dan tanpa memperoleh persetujuan dari Saksi MUSLIH maupun dari pemilik kendaraan yang sah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke lapak sayur milik Sdr. ACIL dengan maksud untuk menggadaikannya, setelah tawaran tersebut tidak diterima oleh Sdr. ACIL, kendaraan itu kemudian ditawarkan kepada teman dari Sdr. ACIL yang sedang berada di lokasi tersebut, dan setelah terjadi pembicaraan serta kesepakatan mengenai nilai gadai, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR tersebut kepada orang dimaksud dengan nilai sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), di mana uang tersebut diterima dan selanjutnya dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa dari uang hasil gadai tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) diberikan kepada Sdr. ACIL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sepeda motor milik Saksi DEUIS SAMRATUL tidak dapat dikuasai kembali dan sampai saat ini belum ditebus, sedangkan sepeda motor tersebut masih dalam masa angsuran pada leasing NSC Parungkuda.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DEUIS SAMRATUL mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).

------Perbuatan Terdakwa NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----

 

A T A U

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm) pada hari Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Gudang kasur milik Saksi Muslih yang beralamat di Kampung Pakuwon RT. 008/RW. 002 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa NURDIN sejak tahun 1996 telah membantu dan bekerja pada usaha penjualan kasur milik Saksi MUSLIH yang berada wilayah Jakarta Timur, dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa menerima imbalan berupa komisi atau upah atas setiap penjualan yang dilakukan.
  • Bahwa pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 hingga saat ini, Terdakwa juga turut membantu usaha yang sama di wilayah Sukabumi dengan sistem komisi antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan, sehingga antara Terdakwa dan Saksi MUSLIH terdapat hubungan kerja, berlangsung terus-menerus, dan didasarkan pada pemberian upah atau komisi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Saksi MUSLIH meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR milik anaknya, yaitu Saksi DEUIS SAMRATUL, untuk digunakan pergi ke gudang kasur yang merupakan tempat usaha milik Saksi MUSLIH, yang beralamat di Kampung Pakuwon RT 008/RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, setelah sampai di Gudang Kasur, Saksi MUSLIH menyuruh Terdakwa untuk membelikan nasi padang dan untuk itu menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR tersebut kepada Terdakwa, sehingga sejak saat itu sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dengan alasan hendak membeli nasi padang sebagaimana permintaan Saksi MUSLIH, secara spontan dalam diri Terdakwa pada saat sedang dalam perjalanan menuju tempat membeli nasi padang, dimana pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan dan keperluan pribadi lainnya, karena merasa terdesak oleh kebutuhan tersebut dan menyadari bahwa dirinya sedang menguasai sepeda motor, Terdakwa kemudian timbul pikiran untuk menggadaikan kendaraan tersebut guna memperoleh sejumlah uang, dan niat tersebut muncul atas kehendak Terdakwa sendiri tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ajakan dari pihak lain, Terdakwa tidak melaksanakan maksud tersebut dan tidak kembali ke Gudang Kasur, melainkan membawa sepeda motor tersebut meninggalkan wilayah Bojonggenteng menuju ke wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tanpa memberitahukan dan tanpa memperoleh persetujuan dari Saksi MUSLIH maupun dari pemilik kendaraan yang sah
  • Bahwa Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke lapak sayur milik Sdr. ACIL (DPO) dan menawarkan kendaraan tersebut untuk digadaikan, namun tawaran tersebut ditolak oleh Sdr. ACIL (DPO), kemudian Sdr. ACIL (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut kepada seorang temannya yang pada saat itu sedang berada di lapaknya, dan setelah terjadi pembicaraan serta penawaran harga, Terdakwa akhirnya menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR tersebut kepada orang tersebut dengan nilai sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), di mana uang hasil gadai tersebut selanjutnya diterima dan dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada saat penggadaian tersebut dilakukan, antara Terdakwa dengan orang yang menerima gadai hanya terjadi kesepakatan secara lisan bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan apabila Terdakwa mengembalikan seluruh uang gadai secara penuh, tanpa dibuat perjanjian tertulis, tanpa adanya kuitansi sebagai tanda bukti penerimaan uang, serta tanpa ditentukan batas waktu yang jelas mengenai pengembalian uang maupun penebusan kendaraan tersebut, selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan kepada orang yang menerima gadai bahwa sepeda motor Honda Beat Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR tersebut bukan miliknya serta surat-surat kendaraan tidak berada padanya, namun penggadaian tetap dilaksanakan dan uang sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tetap diterima dan dikuasai oleh Terdakwa.
  • Bahwa uang hasil gadai tersebut dikuasai dan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, yakni sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diberikan kepada ACIL (DPO).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa sepeda motor Honda Beat Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR tersebut bukan miliknya dan tidak pernah diberikan kewenangan untuk menjual, menggadaikan, atau mengalihkan penguasaannya kepada pihak lain.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5663 UCR milik Saksi DEUIS SAMRATUL tidak dapat dikuasai kembali dan sampai saat ini belum ditebus, sementara kendaraan tersebut masih dalam masa angsuran pada perusahaan pembiayaan NSC Parungkuda.
  • Bahwa akibatnya Saksi DEUIS SAMRATUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

------Perbuatan Terdakwa NURDIN Als UDIN TOMPEL Bin HAMZAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya