Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
HABIBI Bin HERMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1830/M.2.30/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa HABIBI Bin HERMAN pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp.Mariuk Simpenan, Desa Cidadap, Kec Simpenan, Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------------Perbuatan Terdakwa HABIBI Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun tentang mengubah Orodinnantite Tijdelijke Strafbepalingen (STbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang RI dahulu No. 8 Tahun 1948. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |