Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
MANSUR Als SANDI Bin alm. KAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-466/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR Als SANDI Bin alm. KAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa MANSUR Als SANDI Bin Alm. KAYAT pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Pasanggrahan Rt. 005 / Rw. 008 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 08.55 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa menerima telepon WhatsApp (WA) dari sdr. DASEP (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai perantara jual beli peredaran gelap narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta upah pakai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC, atas tawaran tersebut terdakwa bersedia dan terdakwa pergi ke rumah sdr. DASEP (DPO) bertempat di Kp. Pasanggrahan Rt. 005 / Rw. 008 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi untuk mengambil narkotika jenis sabu. Sekira jam 09.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. DASEP (DPO) di rumahnya lalu menerima 20 (dua puluh) bungkus paket kelinci (KC) sudah dalam bentuk sedotan bening warna kuning dan putih  dibalut tisu putih. Kemudian sdr. DASEP (DPO) memberikan arahan kepada terdakwa setelah menyimpan/ menempelkan dilokasi yang telah ditentukan agar menginformasikan kepada sdr. BEROD (DPO) lokasi penempelan narkotika tersebut. Selanjutnya jam 09.45 WIB terdakwa langsung berangkat sendirian mengedarkan/menempel narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dengan Nopol lupa yang dipinjamkan oleh sdr. DASEP (DPO) ke Jalan Lintas Ciletuh – Waluran, tepatnya di simpang dari Taman Jaya menuju Cikuray kanan lewat jembatan sedikit tergeletak depan pohon manga untuk menyimpan narkotika jenis sabu lalu terdakwa menyimpan sebanyak 11 (sebelas) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dalam bungkus rokok. Lalu sekira jam 11.56 WIB, terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di Jalan Raya Geopark Ciletuh, Kp. Puncak Aher Rt. - / Rw. – Desa dan Kec. Ciemas Kab. Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira jam 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Kp. Pasanggrahan Rt. 005 / Rw. 008 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi. Tiba-tiba datang saksi RUSTANDI bersama saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota kepolisian dan membangunkan terdakwa lalu memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi bertanya mengenai identitas terdakwa, dan terdakwa menjawab bernama MANSUR Als SANDI. Setelah itu para saksi menanayakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Awalnya terdakwa tidak mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di saku celana bagian depan sebelah kiri. Hal tersebut membuat terdakwa langsung mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang lain yaitu di kamar dan sisanya sudah berhasil diedarkan di jalan Geopark Ciletuh. Kemudian petugas kepolisian meminta kepada terdakwa untuk menunjukan tempat pemyimpanan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa berjalan ke kamar sambil didampingi oleh para saksi kemudian terdakwa mengambil tote bag yang terdakwa gantungkan di tembok, terdakwa keluarkan dan isinya terdapat 1 (satu) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu. Lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada para saksi. Setelah itu para saksi meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan kembali narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa edarkan di Jalan Raya Geopark Ciletuh, Kp. Puncak Aher Rrt. - / Rw. – Desa dan Kec. Ciemas Kab. Sukabumi. Kemudian terdakwa kembali didampingi para saksi pergi ke lokasi tersebut. Sekira jam 06.30 WIB sampai dengan 07.30 WIB, terdakwa mencari dan berhasil menemukan 6 (enam) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa serahkan kembali kepada Petugas Kepolisian. Dan terdakwa mengakui bahwa sudah tidak ada lagi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di tempat yang lain. Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor PL100GJ /  X / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 28 Oktober 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdawka diantaranya:

SAMPEL BB NARKOTIKA

NETTO (gram)

2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,1914

1 (satu) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,0826

6 (enam) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,4996

TOTAL

0,7736

adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.------------------------------------

 

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa MANSUR Als SANDI Bin Alm. KAYAT hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Pasanggrahan RT. 005 / RW. 008 Desa Ciwaru Kec Ciemas Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira jam 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Kp. Pasanggrahan Rt. 005 / Rw. 008 Desa Ciwaru Kec. Ciemas Kab. Sukabumi datang saksi RUSTANDI bersama saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Kepolisan Resort Sukabumi, dimana para saksi sebelumnnya telah melakukan penyelidikan terkait terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu, di wilayah Kec. Ciemas Kab. Sukabumi lalu para saksi membangunkan terdakwa dan memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi bertanya mengenai identitas terdakwa, dan terdakwa menjawab bernama MANSUR Als SANDI. Setelah itu para saksi menanayakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Awalnya terdakwa tidak mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di saku celana bagian depan sebelah kiri. Hal tersebut membuat terdakwa langsung mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang lain yaitu di kamar dan sisanya sudah berhasil diedarkan di jalan Geopark Ciletuh. Kemudian petugas kepolisian meminta kepada terdakwa untuk menunjukan tempat pemyimpanan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa berjalan ke kamar sambil didampingi oleh para saksi kemudian terdakwa mengambil tote bag yang terdakwa gantungkan di tembok, terdakwa keluarkan dan isinya terdapat 1 (satu) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu. Lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada para saksi. Setelah itu para saksi meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan kembali narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa edarkan di Jalan Raya Geopark Ciletuh, Kp. Puncak Aher Rrt. - / Rw. – Desa dan Kec. Ciemas Kab. Sukabumi. Kemudian terdakwa kembali didampingi para saksi pergi ke lokasi tersebut. Sekira jam 06.30 WIB sampai dengan 07.30 WIB, terdakwa mencari dan berhasil menemukan 6 (enam) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa serahkan kembali kepada Petugas Kepolisian. Dan terdakwa mengakui bahwa sudah tidak ada lagi narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di tempat yang lain. Setelah dilakukan intograsi oleh para saksi diketahui narkotika golongan I (satu) jenis sabu tersebut, milik Sdr. DASEP (DPO), dimana terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan dengan cara disimpan/ditempel atas suruhan Sdr. DASEP (DPO)  dan difoto, lalu foto tersebut dikirimkan kepada Sdr. BEROD (DPO) dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta upah pakai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC. Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor PL100GJ /  X / 2025 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 28 Oktober 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdawka diantaranya:

SAMPEL BB NARKOTIKA

NETTO (gram)

2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,1914

1 (satu) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,0826

6 (enam) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning, masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu.

0,4996

TOTAL

0,7736

adalah benar mengandung jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61, Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya