Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja 1.Yusman
2.Wawan Ridwan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURJAYA,S.HPT. BPR Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Yusman
2Wawan Ridwan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.283.754,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor :0307/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS Seketika tanpa syarat seluruh KEWAJIBAN pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 339.283.754,- (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap Agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 721 atas nama Wawan Ridwan, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak