Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.547.863,- ( SERATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.379.245,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 23.168.618,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS
ENAM PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|