Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
- Menyatakan PENGGUGATÂ adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 225, Seluas 20295 M2 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), nama Pemegang Hak DADANG SUTENDI, yang terletak di Desa Cidadap, Jalan Pasir Lengking, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi;-
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;----------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan penanaman pohon jati emas diatas tanah yang bukan hak miliknya secara melawan hukum;---------------------------------------
- Menyatakan seluruh pohon jati emas yang ditanami TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas lahan tanah sertifikat hak milik PENGGUGAT tersebut menjadi hak milik PENGGUGAT;-----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kompensasi ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas penanaman pohon jati emas diatas lahan tanah sertifikat hak milik PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);--------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari atas kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kompensasi ganti kerugian pada saat putusan perkara gugatan aquo ini telah berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------
- Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------
|