Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 23.16 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Kolotok RT.005/RW.012 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di dalam sebuah gang pinggir pom bensin di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 1000 (seribu) butir tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. PABLO (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran, dimana setelah obat-obat terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. PABLO (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.900.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 354 (tiga ratus empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 840 (delapan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer kepada teman-teman Terdakwa yaitu Sdr. JERRY (DPO) dan Sdr. ULIL (DPO) dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer. Atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. PABLO (DPO) sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer. Lalu sekira pukul 23.16 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Kolotok RT.005/RW.012 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Lalu ketika dilakukan penggeledahan pada rak piring di dapur rumah Terdakwa, Para Saksi menemukan 1 (satu) buah toples plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 646 (enam ratus empat puluh enam) butir tablet dikemas tanpa merek yang diduga Tramadol dan 160 (seratus enam puluh) butir diduga obat jenis Hexymer. Selain itu, Para Saksi juga menemukan uang keuntungan penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu dengan nomor SIM card 0831-3740-3497 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer. Atas kejadian tersebut, Para Saksi kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2996/NOF/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram diberi nomor barang bukti 1880/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5510 gram diberi nomor barang bukti 1881/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 1880/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 1881/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 23.16 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Kolotok RT.005/RW.012 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di dalam sebuah gang pinggir pom bensin di Kampung Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 1000 (seribu) butir tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dari Sdr. PABLO (DPO) dengan maksud untuk dijual/diedarkan kembali dengan sistem setoran, dimana setelah obat-obat terjual, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat tersebut kepada Sdr. PABLO (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.900.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Dari seluruh obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, Terdakwa telah menjual sebanyak 354 (tiga ratus empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 840 (delapan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer kepada teman-teman Terdakwa yaitu Sdr. JERRY (DPO) dan Sdr. ULIL (DPO) dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Hexymer. Atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. PABLO (DPO) sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer. Lalu sekira pukul 23.16 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasir Kolotok RT.005/RW.012 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi AJI SATRIYO yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Lalu ketika dilakukan penggeledahan pada rak piring di dapur rumah Terdakwa, Para Saksi menemukan 1 (satu) buah toples plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 646 (enam ratus empat puluh enam) butir tablet dikemas tanpa merek yang diduga Tramadol dan 160 (seratus enam puluh) butir diduga obat jenis Hexymer. Selain itu, Para Saksi juga menemukan uang keuntungan penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu dengan nomor SIM card 0831-3740-3497 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer. Atas kejadian tersebut, Para Saksi kemudian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2996/NOF/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram diberi nomor barang bukti 1880/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5510 gram diberi nomor barang bukti 1881/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 1880/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 1881/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa GALUH TAUFIK AKBAR Bin DEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------- |