Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Cbd Ita binti Acim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ita binti Acim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARI APRIYANTO, SHIta binti Acim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 3202196405750001 atas nama ITA, dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3202190708140011 atas nama ITA, adalah orang yang sama identitasnya dengan yang ada pada Paspor Nomor AT857811 atas nama TITA ASUM RUSWANDI yang lahir di Pontianak pada tanggal 12 Desember 1974;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Penetapan orang yang sama atas nama Pemohon tersebut pada catatan Pinggir di Kutipan Akta Kelahiran dan pada registernya Nomor 3202-LT-09102023-0123 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi pada tanggal 09 Oktober 2023, Provinsi Jawa Barat, Indonesia;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Penetapan Orang yang sama tersebut pada data Registrasi Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan untuk memperbaiki identitas Pemohon bernama TITA ASUM RUSWANDI yang lahir di Pontianak pada tanggal 12 Desember 1974 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, diperbaiki dan diganti menjadi ITA, yang lahir di yang lahir di Sukabumi, pada tanggal 24 Mei 1975 sesuai dengan KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak