Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 77,327,700,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa :
Jaminan : SHM Nomor 0390, Lokasi Nagrak, Cisaat, Sukabumi, Luas 100 M2, tercatat atas nama DEDEN SUARDI
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
|