Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bpr Nusamba Sukaraja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ENCEP RUSLAN | 2 | EE SUKAESIH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
56.177.386,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0337/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 30 Maret 2024. Adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Surat Pejanjian Kredit Nomor : 0337/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 30 Maret 2024.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156 atas nama EE SUKAESIH (Tergugat II) Luas 119 m?2;.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.177.386.55,- (Lima puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 156 atas nama EE SUKAESIH (Tergugat II) Luas 119 m?2;. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |