| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG secara bersama-sama dengan Saksi ROBBIE RAMADHAN Bin JAHRUDIN ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB dan yang kedua pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pabrik PT. Glostar Indonesia Cikembar Jalan Palabuhan II Km 14,5, Kampung Sampora RT. 003, RW.005 Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili, “Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Saksi ROBBIE RAMADHAN Bin Jahrudin bertempat di rumah kontrakan Terdakwa untuk merencanakan pencurian Sepatu yang merupakan hasil produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR tempat Terdakwa bekerja sebagai Mekanik Sewing dan Saksi ROBBIE RAMADHAN Bin Jahrudin bekerja sebagai Mekanik Engineering. Saksi ROBBIE RAMADHAN mengajak Terdakwa untuk membantunya dalam melakukan pencurian Sepatu produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR tersebut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB Saksi ROBBIE RAMADHAN mengambil Sepatu yang di produksi di dalam lane 12 Gedung A Blok A, kemudian Saksi ROBBIE RAMADHAN membawa 1 (Satu) Pasang sepatu dengan merk New Balance (NB), Model 530, Kode LOC A9, Warna Putih, yang di produksi di PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR Blok A Gedung A5 Lane A12. Sepatu yang telah ia curi ke toilet yang berada di samping Gedung A, setelah itu Saksi ROBBIE RAMADHAN membungkus Sepatu tersebut dengan menggunakan lakban transparan, kemudian menyimpannya di dalam tong sampah yang berada di dalam toilet, kemudian selanjutnya sekira jam 22.30 WIB Terdakwa datang dan mengambil Sepatu yang sebelumnya disimpan di dalam tong sampah, kemudian Sepatu tersebut di masukan ke bagian perut dan menutupinya dengan jaket supaya Sepatu tersebut tersimpan rapi dan tidak kelihatan oleh kasat mata. Namun, Ketika akan keluar dari Gedung Terdakwa dilakukan body check oleh petugas keamanan dan kedapatan menyembunyikan Sepatu di balik jaket bagian perutnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa DADANG di amankan di pos utama PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR dan setelah di interogasi oleh petugas keamanan menyebutkan bahwa pencurian Sepatu tersebut dilakukan Bersama Saksi ROBBIE RAMADHAN. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ROBBIE RAMADHAN ditahan dan sempat di interogasi kemudian di serahkan ke Polsek Cikembar Polres Sukabumi untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian Sepatu secara Bersama-sama dengan Saksi ROBBIE RAMADHAN milik PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR sebanyak 2x. yang pertama, Pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, sekira jam 15.30 WIB, Saksi ROBBIE RAMADHAN masuk ke dalam PT GLOSTAR INDONESIA Cikembar blok A Gedung A3 menuju line 12, menuju troli berisi sepatu terhalang pandangan dari orang yang berada di sekitar, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk New Balance loc 09 model 530 warna putih kemudian Saksi ROBBIE RAMADHAN sembunyikan di bagian perut dan di tutupi jaket, setelah itu Terdakwa membawanya ke kamar mandi diluar Gedung, kemudian Saksi ROBBIE RAMADHAN lilit / bungkus sepatu tersebut dengan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa simpan di dalam tong sampah, setelah disimpan kemudian Terdakwa keluar dari area PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR.
- Bahwa kemudian Pada jam 21.30 WIB Saksi ROBBIE RAMADHAN masuk kembali ke area PT GLOSTAR INDONESIA Cikembar karena Saksi ROBBIE RAMADHAN sedang kerja shift 2 dari jam 22.00- 02.00 WIB. kemudian pada jam 22.00 Saksi ROBBIE RAMADHAN datang ke kamar mandi bersama Terdakwa sebagaimana rencana yang telah disusun sebelumnya, dan Saksi ROBBIE RAMADHAN menunjukan sepatu sudah diliit lakban bening sudah ada di dalam tong sampah kepada Terdakwa, kemudian Saksi ROBBIE RAMADHAN kembali kerja dan menyuruh Terdakwa menunggu di kamar mandi sampai Saksi ROBBIE RAMADHAN selesai bekerja shift 2 pulang jam 02.00 WIB. Kemudian sekira jam 01.30 WIB, Saksi ROBBIE RAMADHAN mendatangi Terdakwa di kamar mandi dan menunggu sampai jam 02.00 WIB, kemudian ketika waktu menujukan jam 02.00 WIB Saksi ROBBIE RAMADHAN mengambil sepatu yang ditunjukan sebelumnya dan diserahkan kepada Terdakwa kemudian disembunyikan ke bagian perut dan kemudian Terdakwa memakai jaket yang sama yang digunakan pada saat diamankan satpam pada tanggal 12 Agustus 2025. Kemudian Saksi ROBBIE RAMADHAN dan Terdakwa berjalan melewati pos penjagaan karena petugas keaman telah tertidur kemudian langsung menuju ke rumah kontrakan Terdakwa di Perumahan Permata Indah Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 nilai kerugian dan biaya produksi PT GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR atas pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIE RAMADHAN per satu pasang Sepatu dengan merk New Balance, Model 530, Kode LOC A9, Warna Putih sebesar Rp. 1.286.000 (Satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya material / pembelian bahan baku, biaya pekerja, biaya yang di keluarkan untuk keperluan produksi, dengan nilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Royalti Merk New Balance (Penempelan logo) dengan dilai Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Royalti Produk Septy dengan nilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Packing dan Quality Control dengan nilai Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Biaya operasional pengangkutan dengan nilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Pajak produksi dengan nilai Rp. 37.00 (tiga puluh tujuh ribu rupiah
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi ROBBIE RAMADHAN yang mengambil 2 (dua) pasang Sepatu New Balance tersebut PT. GLOSTAR INDONESIA CIKEMBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 2.572.000 (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa ABDUL ROHIMUSALAM Bin DADANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo. Pasal 64 KUHP. |