Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa APANDI Als KIPLI Bin Alm. APAR pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kebun Jahe di Kampung Sukamantri Rt.015/Rw.006 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB awalnya terdakwa sedang berada dirumah Adik Iparnya yaitu Sdr. JAJA Als OJIM di Kampung Sukamantri Rt.015/Rw.006 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pergi ke kali yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari rumah dan saat itu terdakwa melihat ada kebun milik saksi korban MIDUN Bin Alm. ANTA yang ditanami jahe jenis jahe gajah, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil tanaman jahe tersebut secara melawan hukum. Kemudian terlebih dahulu terdakwa kembali kerumah Sdr. JAJA Als OJIM untuk mengambil 2 (dua) buah Karung dan 1 (satu) buah Ember bekas cat berukuran 25 Kg, setelah itu terdakwa berangkat menuju kebun jahe milik saksi korban yang kondisinya sepi lalu tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mencabut secara acak tanaman jahe tersebut hingga waktu menunjukan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengumpulkan tanaman jahe yang telah dicabutnya setelah itu terdakwa memotong tangkainya menggunakan sebuah Pisau kecil dan sebuah Golok kecil lalu terdakwa masukan kedalam ember terlebih dahulu yang selanjutnya terdakwa masukan kedalam dua buah karung tersebut. Setelah berhasil mengambil tanaman jahe tersebut terdakwa langsung membawa karung berisi jahenya secara dipikul menuju pinggir Jalan Raya Kalapanunggal lalu terdakwa satukan jahe tersebut manjadi satu karung dan diikat, setelah itu terdakwa simpan dipinggir jalan sambil menunggu angkutan umum jurusan ke Parungkuda melintas lalu terdakwa terlebih dahulu pulang kerumah Sdr. JAJA Als OJIM, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa kembali kepinggir jalan tersebut tempat karung berisi jahe disimpan lalu terdakwa memberhentikan angkutan umum yang melintas menaikan karung berisi jahenya dan berangkat menuju daerah Balitri Kecamatan Parungkuda lalu terdakwa menjual karung berisi jahenya ke sebuah warung milik saksi HAMDAN FARIZ yang setelah ditimbang beratnya sekitar 100 Kg (seratus kilogram) dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) perkilogram sehingga totalnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berniat untuk mengambil kembali tanaman jahe dikebun milik saksi korban, kemudian terdakwa pun langsung berangkat menuju kebun jahe tersebut dan sesampainya dikebun jahe terdakwa terlebih dahulu melihat situasi sekitar kebun jahe dan setelah dirasa aman tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mencabut tanaman jahe tersebut secara acak dan setelah terkumpul banyak terdakwa potong tangkainya dan dimasukan kedalam 1 (satu) buah ember warna biru lalu terdakwa masukan kedalam 3 (tiga) buah karung dimana 1 (satu) karung berisi penuh jahe sedangkan 2 (dua) karung terisi jahe setengah yang diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar 150 Kg (seratus lima puluh kilogram), hingga waktu menunjukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB setelah selesai terdakwa mengangkut 2 (dua) karung berisi setengah jahet tersebut secara dipikul ke atas kebun yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dan disimpan dibawah Pohon Kelapa sedangkan untuk 1 (satu) karung berisi penuh jahe terdakwa bawa ke pinggir jalan Kalapanunggal, setelah itu ketika terdakwa akan mengambil 2 (dua) karung jahe yang ada dibawah Pohon Kelapa terdakwa melihat ada Sdr. JAJA Als OJIM didekat pohon Kelapa tersebut, karena takut ketahuan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya meninggalkan karung-karung berisi jahe tersebut, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.170.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa APANDI Als KIPLI Bin Alm. APAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa APANDI Als KIPLI Bin Alm. APAR pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kebun Jahe di Kampung Sukamantri Rt.015/Rw.006 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah Adik Iparnya yaitu Sdr. JAJA Als OJIM di Kampung Sukamantri Rt.015/Rw.006 Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pergi ke kali yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari rumah dan saat itu terdakwa melihat ada kebun milik saksi korban MIDUN Bin Alm. ANTA yang ditanami jahe jenis jahe gajah, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil tanaman jahe tersebut secara melawan hukum. Kemudian terlebih dahulu terdakwa kembali kerumah Sdr. JAJA Als OJIM untuk mengambil 2 (dua) buah Karung dan 1 (satu) buah Ember bekas cat berukuran 25 Kg, setelah itu terdakwa berangkat menuju kebun jahe milik saksi korban yang kondisinya sepi lalu tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mencabut secara acak tanaman jahe tersebut hingga waktu menunjukan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berhasil mengumpulkan tanaman jahe yang telah dicabutnya setelah itu terdakwa memotong tangkainya menggunakan sebuah Pisau kecil dan sebuah Golok kecil lalu terdakwa masukan kedalam ember terlebih dahulu yang selanjutnya terdakwa masukan kedalam dua buah karung tersebut. Setelah berhasil mengambil tanaman jahe tersebut terdakwa langsung membawa karung berisi jahenya secara dipikul menuju pinggir Jalan Raya Kalapanunggal lalu terdakwa satukan jahe tersebut manjadi satu karung dan diikat, setelah itu terdakwa simpan dipinggir jalan sambil menunggu angkutan umum jurusan ke Parungkuda melintas lalu terdakwa terlebih dahulu pulang kerumah Sdr. JAJA Als OJIM, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa kembali kepinggir jalan tersebut tempat karung berisi jahe disimpan lalu terdakwa memberhentikan angkutan umum yang melintas menaikan karung berisi jahenya dan berangkat menuju daerah Balitri Kecamatan Parungkuda lalu terdakwa menjual karung berisi jahenya ke sebuah warung milik saksi HAMDAN FARIZ yang setelah ditimbang beratnya sekitar 100 Kg (seratus kilogram) dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) perkilogram sehingga totalnya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berniat untuk mengambil kembali tanaman jahe dikebun milik saksi korban, kemudian terdakwa pun langsung berangkat menuju kebun jahe tersebut dan sesampainya dikebun jahe terdakwa terlebih dahulu melihat situasi sekitar kebun jahe dan setelah dirasa aman tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, terdakwa langsung mencabut tanaman jahe tersebut secara acak dan setelah terkumpul banyak terdakwa potong tangkainya dan dimasukan kedalam 1 (satu) buah ember warna biru lalu terdakwa masukan kedalam 3 (tiga) buah karung dimana 1 (satu) karung berisi penuh jahe sedangkan 2 (dua) karung terisi jahe setengah yang diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar 150 Kg (seratus lima puluh kilogram), hingga waktu menunjukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB setelah selesai terdakwa mengangkut 2 (dua) karung berisi setengah jahet tersebut secara dipikul ke atas kebun yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dan disimpan dibawah Pohon Kelapa sedangkan untuk 1 (satu) karung berisi penuh jahe terdakwa bawa ke pinggir jalan Kalapanunggal, setelah itu ketika terdakwa akan mengambil 2 (dua) karung jahe yang ada dibawah Pohon Kelapa terdakwa melihat ada Sdr. JAJA Als OJIM didekat pohon Kelapa tersebut, karena takut ketahuan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya meninggalkan karung-karung berisi jahe tersebut, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.170.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa APANDI Als KIPLI Bin Alm. APAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |