| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa DERA PERDIAN Bin WAWAH pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada bulan Desember 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung kosong yang berada di Jalan Raya Sagaranten Desa Puncak Manggis Kec. Sagaranten Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) melalui pesan WhatsApp yang meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di wilayah Sagaranten Kab. Sukabumi yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa. Lalu Sdr. DEDI DOLAR (DPO) berkata akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai ongkos dan meminta Terdakwa untuk standby/bersiap-siap. Setelah itu sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) yang mengirimkan bukti transfer melalui e-wallet DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Rekening BCA Sdr. DEDI DOLAR (DPO). Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) menerangkan bahwa uang tersebut adalah ongkos untuk Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu lalu Sdr. DEDI DOLAR (DPO) mengirimkan peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Sagaranten Kab. Sukabumi. Setelah itu sekira pukul 08.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan angkutan umum jurusan Cidolog – Sukabumi dan turun didepan sebuah warung kosong yang berada di Jalan Raya Sagaranten Desa Puncak Manggis Kec. Sagaranten Kab, Sukabumi. Lalu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mencari lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu dengan arahan dari peta/map yang diberikan oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan menemukan 1 (satu) bungkus bekas roti merk PADIMAS yang berisi paket Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah kursi. Didalam bungkus bekas roti merk PADIMAS tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastic klip bening ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan memberitahu bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ditemukan oleh Terdakwa yang kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta untuk Terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Sabu tersebut terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Cibule RT 004 RW 002 Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan meminta Terdakwa untuk menimbang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan hasil seberat ± 4,7 (empat koma tujuh) gram dan mengirimkan hasil fotonya kepada Sdr. DEDI DOLAR (DPO) melalui WhatsApp. Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta Terdakwa untuk membuat 2 (dua) paket bungkusan Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat ± 1 (satu) gram yang kemudian paket Narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju Kp. Pondok Mini Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi yang tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencari tempat sepi dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 1 (satu) gram tepatnya di sebuah akar pohon kelapa. Selanjutnya Terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan fotonya kepada Sdr. DEDI DOLAR (DPO) lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DEDI DOLAR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk merecah Narkotika jenis Sabu menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah selesai merecah paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI DOLAR (DPO) untuk memberitahu Narkotika jenis Sabu tersebut sudah selesai direcah. Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan semua bungkus/paket Narkotika jenis Sabu tersebut dirumah Terdakwa dan menunggu arahan selanjutnya selain itu Terdakwa juga diminta untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebagai upah atau jatah pakai Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dirumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 14 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025, Terdakwa belum menerima arahan lebih lanjut dari Sdr. DEDI DOLAR (DPO) sehingga paket Narkotika jenis Sabu masih Terdakwa simpan dirumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Cibule RT 004 RW 002 Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan para saksi menemukan 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu didalam dompet yang disimpan dibawah meja makan dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu didalam bungkus bekas rokok GUDANG GARAM FILTER yang disimpan diatas meja makan. Lalu para saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dan Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian para saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam yang ditemukan dibawah meja makan yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Sabu dan ditemukan 1 (satu) unit smartphone merk REALME C53 warna Hitam dengan nomor simcard TELKOMSEL 0813-8544-5529 yang ditemukan didalam kamar yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DEDI DOLAR (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL23HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 19 Januari 2026 dengan berat netto akhir total keseluruhan sampel 1,7467 gram (satu koma tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa DERA PERDIAN Bin WAWAH diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DERA PERDIAN Bin WAWAH pada Kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau pada Oktober 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Cibule RT 004 RW 002 Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Cibule RT 004 RW 002 Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY, dan Saksi ABEL LODEWIK (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan para saksi menemukan 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu didalam dompet yang disimpan dibawah meja makan dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu didalam bungkus bekas rokok GUDANG GARAM FILTER yang disimpan diatas meja makan. Lalu para saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dan Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian para saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam yang ditemukan dibawah meja makan yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Sabu dan ditemukan 1 (satu) unit smartphone merk REALME C53 warna Hitam dengan nomor simcard TELKOMSEL 0813-8544-5529 yang ditemukan didalam kamar yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DEDI DOLAR (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. DEDI DOLAR (DPO) berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) melalui pesan WhatsApp yang meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di wilayah Sagaranten Kab. Sukabumi yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa. Lalu Sdr. DEDI DOLAR (DPO) berkata akan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai ongkos dan meminta Terdakwa untuk standby/bersiap-siap. Setelah itu sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) yang mengirimkan bukti transfer melalui e-wallet DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Rekening BCA Sdr. DEDI DOLAR (DPO). Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) menerangkan bahwa uang tersebut adalah ongkos untuk Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu lalu Sdr. DEDI DOLAR (DPO) mengirimkan peta lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Sagaranten Kab. Sukabumi. Setelah itu sekira pukul 08.15 WIB, Terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan angkutan umum jurusan Cidolog – Sukabumi dan turun didepan sebuah warung kosong yang berada di Jalan Raya Sagaranten Desa Puncak Manggis Kec. Sagaranten Kab, Sukabumi. Lalu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa mencari lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu dengan arahan dari peta/map yang diberikan oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan menemukan 1 (satu) bungkus bekas roti merk PADIMAS yang berisi paket Narkotika jenis Sabu tersebut di bawah kursi. Didalam bungkus bekas roti merk PADIMAS tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukurang sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastic klip bening ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan memberitahu bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ditemukan oleh Terdakwa yang kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta untuk Terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Sabu tersebut terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu sekira pukul 14.30 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Cibule RT 004 RW 002 Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. DEDI DOLAR (DPO) dan meminta Terdakwa untuk menimbang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan hasil seberat ± 4,7 (empat koma tujuh) gram dan mengirimkan hasil fotonya kepada Sdr. DEDI DOLAR (DPO) melalui WhatsApp. Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta Terdakwa untuk membuat 2 (dua) paket bungkusan Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat ± 1 (satu) gram yang kemudian paket Narkotika jenis Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kec. Cidolog Kab. Sukabumi. Lalu sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju Kp. Pondok Mini Desa Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi yang tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencari tempat sepi dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 1 (satu) gram tepatnya di sebuah akar pohon kelapa. Selanjutnya Terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan fotonya kepada Sdr. DEDI DOLAR (DPO) lalu Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DEDI DOLAR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk merecah Narkotika jenis Sabu menjadi 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Setelah selesai merecah paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI DOLAR (DPO) untuk memberitahu Narkotika jenis Sabu tersebut sudah selesai direcah. Kemudian Sdr. DEDI DOLAR (DPO) meminta Terdakwa untuk menyimpan semua bungkus/paket Narkotika jenis Sabu tersebut dirumah Terdakwa dan menunggu arahan selanjutnya selain itu Terdakwa juga diminta untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 0,10 (nol koma sepuluh) gram sebagai upah atau jatah pakai Narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut dirumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 14 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025, Terdakwa belum menerima arahan lebih lanjut dari Sdr. DEDI DOLAR (DPO) sehingga paket Narkotika jenis Sabu masih Terdakwa simpan dirumah kontrakan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL23HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 19 Januari 2026 dengan berat netto akhir total keseluruhan sampel 1,7467 gram (satu koma tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa DERA PERDIAN Bin WAWAH diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- |