Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) bersama-sama dengan saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) dan Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rel kereta yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) meminta Terdakwa untuk mengantar mengambil narkotika jenis sabu ke daerah Sukaraja, kemudian Terdakwa menyanggupinya dan mengantar Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu di sela rumput pinggir rel yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukaraja. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) membawa narkotika jenis sabu tersebut ke mess bekas pabrik yang terletak di Kampung Ciawi Desa CImahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di mess bekas pabrik tersebut, Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) merecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket yaitu 24 (dua puluh empat) paket sedang (KB) dan 15 (lima belas) paket kecil (KC) untuk dijual kembali dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket sedang (KB) dan Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per paket kecil (KC).
• Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil (KC) untuk Terdakwa edarkan kembali dengan sistem setor kepada Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm). Setelag kembali kerumah, dari 13 (tiga belas) paket kecil (KC) tersebut Terdakwa ambil 11 (sebelas) paket untuk direcak menjadi 3 (tiga) paket sedang (KB). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB yang hendak membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan meminta Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB mengirimkan uang pembelianya terlebih dahulu ke rekening milik Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) kemudian pada hari yang sama, Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB sebanyak 2 (dua) paket di pinggir jalan yang terletak di Jalan Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang (KB) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil (KC) dengan harga Rp.170.000.00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah berhasil menempelkan 1 (satu) paket KC narkotika jenis sabu di tempat yang sama untuk JAWA (DPO). Sedangkan terhadap sisa 2 (dua) paket kecil (KC) telah habis Terdakwa konsumsi bersama Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB.
• Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024, sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi berdasarkan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa yang sedang melaksanakan ronda di pos ronda yang terletak di Kampung Cimahi Rt.031 Rw..007 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika yang mana Terdakwa langsung mengakuinya Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
Sedangkan dalam penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Terhadap Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- ATAU --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) bersama-sama dengan saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) dan Saksi YOSEP ARISANDI Alias CENGEK Bin ITIB (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di mess bekas pabrik yang terletak di di Kampung Ciawi Rt.016 Rw.006 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024, sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi TEDDY TRIADI, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang ketiganya merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukabumi berdasarkan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) mendatangi rumah Terdakwa yang sedang melaksanakan ronda di pos ronda yang terletak di Kampung Cimahi Rt.031 Rw..007 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan keterlibatan Terdakwa dalam peredaran narkotika yang mana Terdakwa langsung mengakuinya Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0857-2098-4888 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) terkait peredaran narkotika;
- Uang tunai sebesar Rp.825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru Nomor Polisi F 3552 TP berikut kunci kontak
Sedangkan dalam penangkapan sebelumnya terhadap Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Envio yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas foil warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih yang disimpan di sela sapu lidi;
- 1 (satu) bungkus selotip warna hijau yang didalamnya terdapat kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih ditemukan di saku celana
Terhadap Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0857-9545-2762 yang diakui oleh Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi GANDI Alias DOMIN bin AEP (Alm) untuk memesan narkotika jenis sabu
• Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui pernah mengambil narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi AHRUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) pad ahari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 di sela rumput pinggir rel yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukaraja. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) membawa narkotika jenis sabu tersebut ke mess bekas pabrik yang terletak di Kampung Ciawi Desa CImahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di mess bekas pabrik tersebut, Terdakwa dan Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) merecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket yaitu 24 (dua puluh empat) paket sedang (KB) dan 15 (lima belas) paket kecil (KC) untuk dijual kembali dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket sedang (KB) dan Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per paket kecil (KC).
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil (KC) untuk Terdakwa edarkan kembali dengan sistem setor kepada Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm). Setelag kembali kerumah, dari 13 (tiga belas) paket kecil (KC) tersebut Terdakwa ambil 11 (sebelas) paket untuk direcak menjadi 3 (tiga) paket sedang (KB). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB yang hendak membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan meminta Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB mengirimkan uang pembelianya terlebih dahulu ke rekening milik Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm) kemudian pada hari yang sama, Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu pesanan Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB sebanyak 2 (dua) paket di pinggir jalan yang terletak di Jalan Cimahi Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang (KB) dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kecil (KC) dengan harga Rp.170.000.00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah berhasil menempelkan 1 (satu) paket KC narkotika jenis sabu di tempat yang sama untuk JAWA (DPO). Sedangkan terhadap sisa 2 (dua) paket kecil (KC) telah habis Terdakwa konsumsi bersama Saksi YOSEP Alias CENGEK Bin ITIB.
• Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari Saksi HARUN Alias ANGER Bin OYIN (Alm), sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4182/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 5 (lima) bungkus kertas emas masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan karistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5469 gram diberi nomor barang bukti 1917/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus kertas diselotip warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram diberi nomor barang bukti 1918/2024/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa GANDI Alias DOMIN Bin AEP (Alm) diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|