Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm), bersama Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) dan Terdakwa III Welly Winata Siauw Als Ali Bin Siauw Yung Ho (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kp. Selakopi Rt. 002/011 Ds. Cijengkol Kec. Caringin Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, para saksi penangkap yaitu saksi Rifky Haekal Ichsanul Amin bersama saksi Hasudungan Andreas S dan saksi Ilham Maulana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait adanya permainan judi jenis sabung ayam di wilayah Kec. Caringin Kab. Sukabumi yang diadakan oleh beberapa orang. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebutn para saksi penangkap melakukan penyelidikan lalu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm), bersama Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) dan Terdakwa III Welly Winata Siauw Als Ali Bin Siauw Yung Ho (Alm) dalam judi sabung ayam terseut berperan sebagai panitia dan wasit. Selanjutnya para saksi penangkap langsung pergi ketempat perjudian di Kp. Selakopi Rt. 002/011 Ds. Cijengkol Kec. Caringin Kab. Sukabumi .
- Selanjutnya setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung para saksi penangkap mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan, kemudian para saksi penangkap lagnsung melakukan penggerebekan, mengetahui adanya penggerebakan beberapa orang yang hadir didalam area perjudian berhamburan sebagaian melarikan diri dan sebagaian berhasil diamankan petugas. Bahwa dari hasil penggerebekan tersebut para saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm), bersama Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) dan Terdakwa III Welly Winata Siauw Als Ali Bin Siauw Yung Ho (Alm) tanpa adanya perlawanan, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap area permainan judi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti yaitu ayam yang digunakan untuk permainan judi jenis sabung ayam tersebut, kalangan sebagai alas ayam, jam dinding sebagai pengatur waktu dalam melakukan permainan judi jenis sabung ayam, dan uang sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi jenis sabung ayam.
- Bahwa permainan judi jenis sabung ayam sebelumnya telah direncanakan pada tabggal 06 Februari 2025 Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm) selaku panitia dan Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) wasit, setelah ditentukan tanggal permaiananya kemudain Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) memberitahukan kepada orang-orang yang sudah bergabung di group whatsapp Kesatria Fighter terkait pertandingan tersebut. Adapun cara permainan atau aturan judi Jenis Sabung Ayam dimainkan dimulai dengan adanya para pemain utama yang telah membawa ayam untuk ditandingkan, kemudian para pemain utama secara pribadinya mencari lawan bertandingnya, intinya setelah adanya pihak yang bersedia bertanding, untuk dilakukan konfirmasi dan diketahui oleh Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm) selaku panitia, kemudian dicatat jadwal pertandingannya di Papan Tulis oleh Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm) terkadang oleh pemainya sendiri, selanjutnya untuk taruhan pertandingan dari para pemain utama yang telah disepakati juga di ketahui dan juga ikut dicatat di papan tulis dengan terkadang dilakukan penulisan uang taruhan oleh Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm) atau selesai pertandingan, sementara untuk Terdakwa III Welly Winata Siauw Als Ali Bin Siauw Yung Ho (Alm) sebelum permainan dimulai dan saat pertandingan berlangsung mencatat taruhan para penonton yang melakukan taruhan, kemudian ayam yang bertarung didalam kalang dipimpin oleh Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) selaku wasit. Adapun untuk aturan mainnya yang diatur oleh Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) sebagai penentu waktu lamanya permainan yang biasanya 5 (lima) Ronde dengan masing – masing ronde selama 15 Menit (lima belas menit). Untuk pertandingan ayam tersebut tidak selalu seluruh ronde habis dimainkan dan kebanyakan hanya sampai beberapa ronde saja dan adanya ayam yang dinyatakan menang karena adanya ayam yang kabur, terkadang juga ada ayam yang bertanding dengan hasil seri karena selesai seluruh ronde ayam masih kuat bertanding, kemudian hasil akhir pertandingan di konfirmasi untuk dicoret di papan tulis. Setelah pertandingan ayam selesai, lalu keuntungan untuk panitia mengambil persentase uang taruhan yang kebanyakan dari pihak penonton dan juga dari pemain utama sebesar 10 % (sepuluh persen).
- Bahwa hasil keuntungan dari permainan judi sabung ayam tersebut digunakan oleh para terdakwa dan dan para pemaian judi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan para terdakwa dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
------------- Perbuatan Terdakwa I Misbahudin Pratama Als Ibah Bin Idim Dimiyati (Alm), bersama Terdakwa II M. Dirjaya Als Jaya Bin Abun Bunyamin (Alm) dan Terdakwa III Welly Winata Siauw Als Ali Bin Siauw Yung Ho (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- |