Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin alm. ALI SOPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-536/M.2.30/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin alm. ALI SOPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTTAQIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa diarahkan oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di daerah Pasar Induk Cibitung – Kabupaten Bekasi, dan sekitar pukul 13.30 WIB sesampainya ditempat tersebut terdakwa menerima map / peta dari orang tidak dikenal suruhan sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu yang tersimpan di sekitar tempat sampah dan setelah mencarinya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening berisikan sabu berlakban coklat di dalam paper bag warna hitam. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya dan menimbangnya dengan berat ± 100 gr (seratus gram), lalu terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk membagi-baginya menjadi paket kecil.

Selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk menyerahkan paket sabu kepada saksi HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTTAQIN untuk diperjualbelikannya, lalu terdakwa berkomunikasi dengan saksi HARIST M ZABAR untuk mengedarkan paket sabu sesuai arahan dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) dengan cara menempelkannya ditempat yang telah ditentukan, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR untuk memperjualbelikan sabu tersebut lalu saksi HARIST M ZABAR datang ke rumah terdakwa di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi untuk mengambil paket sabunya, dimana terdakwa telah beberapa kali menyerahkan paket sabu kepada saksi HARIST M ZABAR untuk diperjualbelikan, yaitu :

  • Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menyerahkan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menempelkannya disekitar 40 (empat puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Raya Karang Tengah Kecamatan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Alternative Nagrak;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menempelkannya disekitar 20 (dua puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Al Bayan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Belakang R.S Kartika Cibadak;
  • Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menyerahkan sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menempelkannya disekitar 14 (empat belas) titik lokasi sepanjang Jalan Alternative Nagrak sampai dengan Jalan Al-Muwahhidin Karang Tengah Cibadak;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya menunggu kedatangan saksi HARIST M ZABAR untuk menyerahkan paket sabunya tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek JUNGLESURF warna hijau di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam plastik klip bening besar, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dilakban warna hijau di dalam bungkus bekas rokok Envio Mild yang tersimpan di atas meja dapur rumah berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit smartphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna hijau milik terdakwa. Setelah terdakwa ditangkap tidak lama kemudian datang saksi HARIST M ZABAR ke rumah terdakwa lalu anggota Polisi langsung mengamankan saksi HARIST M ZABAR dan menginterogasinya maksud kedatangannya kerumah terdakwa yang saat itu saksi HARIST M ZABAR pun mengaku akan mengambil paket sabu dari terdakwa yang akan diperjualbelikannya, setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR pun mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR untuk mengedarkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5264/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,0505 gram (No. BB : 2704/2024/OF),
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4239 gram (No. BB : 2705/2024/OF),
  3. 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “ENVIO MILD” warna hijau berisi :
  1. 33 (tiga puluh tiga) linting lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0421 gram (No. BB : 2706/2024/OF),
  2. 6 (enam) linting lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram (No. BB : 2707/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 2704/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 47,9780 gram,
  2. No. BB : 2705/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3861 gram,
  3. No. BB : 2706/2024/OF berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0301 gram,
  4. No. BB : 2707/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1711 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTTAQIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening berisikan sabu berlakban coklat di dalam paper bag warna hitam dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang diambilnya di daerah Pasar Induk Cibitung – Kabupaten Bekasi, dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut terdakwa menimbangnya dengan berat ± 100 gr (seratus gram), lalu terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk membagi-baginya menjadi paket kecil. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk memberikan paket sabu kepada saksi HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTAQIN, lalu terdakwa berkomunikasi dengan saksi HARIST M ZABAR untuk menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO), dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR untuk memiliki dan menguasai paket sabu tersebut lalu saksi HARIST M ZABAR datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi untuk mengambil paket sabunya, dimana terdakwa telah beberapa kali memberikan paket sabu kepada saksi HARIST M ZABAR untuk disimpankannya, yaitu :
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa memberikan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menyimpannya disekitar 40 (empat puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Raya Karang Tengah Kecamatan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Alternative Nagrak;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa memberikan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menyimpannya disekitar 20 (dua puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Al Bayan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Belakang R.S Kartika Cibadak;
  • Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa memberikan sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu saksi HARIST M ZABAR telah menyimpannya disekitar 14 (empat belas) titik lokasi sepanjang Jalan Alternative Nagrak sampai dengan Jalan Al-Muwahhidin Karang Tengah Cibadak;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya menunggu kedatangan saksi HARIST M ZABAR untuk memberikan paket sabunya tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan di dalam rumah telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah tas selempang merek JUNGLESURF warna hijau di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam plastik klip bening besar, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dilakban warna hijau didalam bungkus bekas rokok Envio Mild yang tersimpan di atas meja dapur rumah berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit smartphone merek Samsung Galaxy A05 warna hijau milik terdakwa. Setelah terdakwa ditangkap tidak lama kemudian datang saksi HARIST M ZABAR ke rumah terdakwa lalu anggota Polisi langsung mengamankan saksi HARIST M ZABAR dan menginterogasinya maksud kedatangannya ke rumah terdakwa yang saat itu saksi HARIST M ZABAR pun mengaku akan mengambil paket sabu dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR pun mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi HARIST M ZABAR berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5264/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,0505 gram (No. BB : 2704/2024/OF),
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4239 gram (No. BB : 2705/2024/OF),
  3. 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “ENVIO MILD” warna hijau berisi :
  1. 33 (tiga puluh tiga) linting lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0421 gram (No. BB : 2706/2024/OF),
  2. 6 (enam) linting lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram (No. BB : 2707/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 2704/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 47,9780 gram,
  2. No. BB : 2705/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3861 gram,
  3. No. BB : 2706/2024/OF berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0301 gram,
  4. No. BB : 2707/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1711 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya