Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.YUNI SARA, S.H.
ICAL LESMANA Bin YAYAN SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3188/M.2.30/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAL LESMANA Bin YAYAN SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SEPTIAN MAPA ESA Bin Alm MUHAMMAD TOHA, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 di Perum BUMI MUTIARA INDAH 1 Blok A Rt. 027/006 Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa sedang mengemudikan Mobil TOYOTA AVANZA No Pol : F-1875-VM di Perum BUMI MUTIARA INDAH 1 Blok A Rt. 027/006 Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan membawa penumpang yaitu istri Terdakwa Saksi RISMAWATI Binti NGATIMAN dan anak Terdakwa yang duduk di bangku depan samping Terdakwa melaju dari rumah yang berada di Gang Perancis menuju ke arah jalan utama Perumahan yaitu Gang Indonesia Melaju dengan kecepatan 20-30 Km/Jam, setelah melintasi jalan perempatan kemudian jalan lurus, Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA yang sebelumnya sedang berjongkok sambil memainkan layangan seorang diri di pinggir jalan di lokasi kejadian tiba-tiba berlari ke tengan jalan, karena Terdakwa kurang konsentrasi dalam mengemudikan Mobil tersebut serta jarak sudah dekat sehingga Mobil yang dikendarai Terdakwa pun menabrak hingga membuat tubuh Anak Korban terlindas dan masuk kedalam kolong Mobil tersebut, pada saat itu Terdakwa merasa seperti melindas sesuatu, lalu Saksi RISMAWATI menanyakan kepada Terdakwa telah melindas sesuatu, kemudian Terdakwa melakukan pengereman lalu datang Saksi IRLA ARISKA Binti Alm DUDUNG RISMANA AHMAD sambil berteriak mengatakan Terdakwa untuk menghentikan Mobil dan langsung berdatangan warga sekitar ke lokasi tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk cepat keluar dari dalam Mobil, pada saat Terdakwa keluar dari Mobil Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA sudah berada di kolong Mobil yang Terdakwa kemudikan dengan posisi tertelungkup, karena merasa syok dan panik Terdakwa tidak sempat untuk menolong Anak Korban, tidak lama kemudian ada seorang warga laki laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa yang datang menolong Anka Korban dan Terdakwa berbicara kepada seorang warga laki laki yang berada di tempat kejadian tersebut untuk membawa Mobil Terdakwa di temani oleh Saksi RISMAWATI dan membawa Anak Korban ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk di depan salah satu rumah warga dan sempat ingin melihat CCTV yang ada dirumah Saksi MUHAMAD IRVAN SUKANDAR Bin ANTON SUKANDAR, Terdakwa didekati oleh Tokoh Masyarakat setempat yaitu Sdr. ERWAN yang menyarankan agar Terdakwa pergi ke Polsek Parungkuda untuk menyerah kan diri untuk mempertanggung jawabkan kelalaian yang dilakukan Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis a/n. ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA Nomor : 0110/RSBM/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Bhakti Medicare yang menerangkan Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA sebagaimana dalam Surat Keterangan Medis a/n. ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA Nomor : 0110/RSBM/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Medicare dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD BIMA AKBAR, Dokter pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat dan dr. WARGIAN HADISAPUTRA, Sp.BS, Dokter yang merawat Anak Korban di Rumah Sakit Bhakti Medicare, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Pasien data ke IGD diantar keluarganya dengan menurut keterangan pengantar pasien paska terlindas Mobil/KLL, ada luka di area wajah keluaran darah dari hidung dan mulut pasien, kepala, tangan kanan, kedua kaki, ada gumpalan darah di mata kanan, dan luka lecet di muka kiri, waktu kejadian 30 menit sebelum masuk Rumah Sakit, saat datang pasien dalam kondisi tidak sadar mendengkur (+).
  2. Pemeriksaan CT Scan kepala dengan hasil :
  1. Terdapat benjolan darah (memar/Hematoma) di bagian samping kepala kiri dan kanan (daerah pelipis), dengan ukuran sekitar 8,4 cm x 5,9 cm di kiri dan 7,6 cm x 5,6 cm di kanan, serta pembengkakakn disekitar mata kanan.
  2. Ditemukan udara masuk ke jaringan otak (Penumochepalus).
  3. Terdapat pendarahan di area bawah selaput otak (pendarahan Subarachnoid/SAH), terutama di bagian Tengah dasar otak dan di kedua sisi otak.
  4. Ditemukan pendarahan di dalam rongga cairan otak disertai tanda-tanda pelebaran ruang cairan otak.
  5. Ada pembengkakan otak yang luas di sisi kiri, meliputi bagian depan, samping, ubun-ubun, dan belakang kepala.
  6. Ditemukan darah didalam rongga sinus wajah (rongga udara di sekitar di sekitar hidung dan mata), yaitu Sinus Ethmoid, Sphenoid, dan Maksila kiri – kanan.
  7.  Terlihat patah tulang di beberapa bagian kepala dan wajah, yaitu :
    • Dinding bawah dan samping rongga pipi kiri – kanan (Sinus Maksila).
    • Tulang Sphenoid (tulang dasar kepala bagian dalam) kanan dan kiri.
    • Diduga juga ada patah di dasar tengkorak (Basis Cranii).
    • Tulang pelipis kanan (Os Temporalis kanan).
    • Tulang ubun-ubun kiri (Os Parietalis kiri).
    • Tulang dahi kanan (Os Frontalis kanan).
  8. Pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih yang menunjukkan kondisi peradangan.
  9. Keadaan umum saat masuk ICU tanggal 29/8/2025 jam 13.00 keluhan utama tidak bisa dikaji keadaan umum : berat. Pasien tampak gelisah, pendarahan di hidung dan mulut masih aktif , benjolan di kepala dan mata sebelah kanan, dan terdapat luka di pipi dan kaki kiri.
  10. Korban dirawat selama dua puluh jam dan pulang dalam kondisi meninggal.
  11. Diagnosa : Cedera kepala berat dengan curiga patah kedua tulang selangka kiri dan kanan dan patah tulang kepala, tulang lengan atas kanan, dan pendarahan di bawah selaput keras otak.

    

 KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam tahun ini ditemukan patah tulang tengkorak dan tulang wajah; pendarahan luas di bawah selaput otak serta luka-luka pada kepala, lengan , dan kaki akibat cedera yang dialaminya. Luka pada kepala pasien telah menyebabkan bahaya maut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN MAPA ESA Bin Alm MUHAMMAD TOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SEPTIAN MAPA ESA Bin Alm MUHAMMAD TOHA, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 di Perum BUMI MUTIARA INDAH 1 Blok A Rt. 027/006 Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB ketika Terdakwa sedang mengemudikan Mobil TOYOTA AVANZA No Pol : F-1875-VM di Perum BUMI MUTIARA INDAH 1 Blok A Rt. 027/006 Desa Babakan Jaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan membawa penumpang yaitu istri Terdakwa Saksi RISMAWATI Binti NGATIMAN dan anak Terdakwa yang duduk di bangku depan samping Terdakwa melaju dari rumah yang berada di Gang Perancis menuju ke arah jalan utama Perumahan yaitu Gang Indonesia Melaju dengan kecepatan 20-30 Km/Jam, setelah melintasi jalan perempatan kemudian jalan lurus, Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA yang sebelumnya sedang berjongkok sambil memainkan layangan seorang diri di pinggir jalan di lokasi kejadian tiba-tiba berlari ke tengan jalan, karena Terdakwa kurang konsentrasi dalam mengemudikan Mobil tersebut serta jarak sudah dekat sehingga Mobil yang dikendarai Terdakwa pun menabrak hingga membuat tubuh Anak Korban terlindas dan masuk kedalam kolong Mobil tersebut, pada saat itu Terdakwa merasa seperti melindas sesuatu, lalu Saksi RISMAWATI menanyakan kepada Terdakwa telah melindas sesuatu, kemudian Terdakwa melakukan pengereman lalu datang Saksi IRLA ARISKA Binti Alm DUDUNG RISMANA AHMAD sambil berteriak mengatakan Terdakwa untuk menghentikan Mobil dan langsung berdatangan warga sekitar ke lokasi tersebut memberitahukan kepada Terdakwa untuk cepat keluar dari dalam Mobil, pada saat Terdakwa keluar dari Mobil Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA sudah berada di kolong Mobil yang Terdakwa kemudikan dengan posisi tertelungkup, karena merasa syok dan panik Terdakwa tidak sempat untuk menolong Anak Korban, tidak lama kemudian ada seorang warga laki laki yang tidak dikenali oleh Terdakwa yang datang menolong Anka Korban dan Terdakwa berbicara kepada seorang warga laki laki yang berada di tempat kejadian tersebut untuk membawa Mobil Terdakwa di temani oleh Saksi RISMAWATI dan membawa Anak Korban ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian pada saat Terdakwa sedang duduk di depan salah satu rumah warga dan sempat ingin melihat CCTV yang ada dirumah Saksi MUHAMAD IRVAN SUKANDAR Bin ANTON SUKANDAR, Terdakwa didekati oleh Tokoh Masyarakat setempat yaitu Sdr. ERWAN yang menyarankan agar Terdakwa pergi ke Polsek Parungkuda untuk menyerah kan diri untuk mempertanggung jawabkan kelalaian yang dilakukan Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan Kecelakaan menyebabkan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis a/n. ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA Nomor : 0110/RSBM/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rumah Sakit Bhakti Medicare yang menerangkan Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA telah meninggal dunia di RSUD Palabuhanratu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 21.44.47 WIB sehubungan dengan Death on Arrival akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA sebagaimana dalam Surat Keterangan Medis a/n. ATHARIZZ AADIAT PARAMUDYA Nomor : 0110/RSBM/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Medicare dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD BIMA AKBAR, Dokter pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat dan dr. WARGIAN HADISAPUTRA, Sp.BS, Dokter yang merawat Anak Korban di Rumah Sakit Bhakti Medicare, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Pasien data ke IGD diantar keluarganya dengan menurut keterangan pengantar pasien paska terlindas Mobil/KLL, ada luka di area wajah keluaran darah dari hidung dan mulut pasien, kepala, tangan kanan, kedua kaki, ada gumpalan darah di mata kanan, dan luka lecet di muka kiri, waktu kejadian 30 menit sebelum masuk Rumah Sakit, saat datang pasien dalam kondisi tidak sadar mendengkur (+).
  2. Pemeriksaan CT Scan kepala dengan hasil :
  1. Terdapat benjolan darah (memar/Hematoma) di bagian samping kepala kiri dan kanan (daerah pelipis), dengan ukuran sekitar 8,4 cm x 5,9 cm di kiri dan 7,6 cm x 5,6 cm di kanan, serta pembengkakakn disekitar mata kanan.
  2. Ditemukan udara masuk ke jaringan otak (Penumochepalus).
  3. Terdapat pendarahan di area bawah selaput otak (pendarahan Subarachnoid/SAH), terutama di bagian Tengah dasar otak dan di kedua sisi otak.
  4. Ditemukan pendarahan di dalam rongga cairan otak disertai tanda-tanda pelebaran ruang cairan otak.
  5. Ada pembengkakan otak yang luas di sisi kiri, meliputi bagian depan, samping, ubun-ubun, dan belakang kepala.
  6. Ditemukan darah didalam rongga sinus wajah (rongga udara di sekitar di sekitar hidung dan mata), yaitu Sinus Ethmoid, Sphenoid, dan Maksila kiri – kanan.
  7.  Terlihat patah tulang di beberapa bagian kepala dan wajah, yaitu :
    • Dinding bawah dan samping rongga pipi kiri – kanan (Sinus Maksila).
    • Tulang Sphenoid (tulang dasar kepala bagian dalam) kanan dan kiri.
    • Diduga juga ada patah di dasar tengkorak (Basis Cranii).
    • Tulang pelipis kanan (Os Temporalis kanan).
    • Tulang ubun-ubun kiri (Os Parietalis kiri).
    • Tulang dahi kanan (Os Frontalis kanan).
  8. Pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih yang menunjukkan kondisi peradangan.
  9. Keadaan umum saat masuk ICU tanggal 29/8/2025 jam 13.00 keluhan utama tidak bisa dikaji keadaan umum : berat. Pasien tampak gelisah, pendarahan di hidung dan mulut masih aktif , benjolan di kepala dan mata sebelah kanan, dan terdapat luka di pipi dan kaki kiri.
  10. Korban dirawat selama dua puluh jam dan pulang dalam kondisi meninggal.
  11. Diagnosa : Cedera kepala berat dengan curiga patah kedua tulang selangka kiri dan kanan dan patah tulang kepala, tulang lengan atas kanan, dan pendarahan di bawah selaput keras otak.

     KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam tahun ini ditemukan patah tulang tengkorak dan tulang wajah; pendarahan luas di bawah selaput otak serta luka-luka pada kepala, lengan , dan kaki akibat cedera yang dialaminya. Luka pada kepala pasien telah menyebabkan bahaya maut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SEPTIAN MAPA ESA Bin Alm MUHAMMAD TOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 359 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya