Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Wendra Yoga Pranata |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizki Akbar, SH. M.H | Wendra Yoga Pranata |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seharusnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan Keputusan Tergugat I yang melakukan tindakan-tindakan permohonan penjualan agunan/jaminan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan Penjualan agunan/jaminan dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyataskan bahwa atas perbuatan para Tergugat Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut Agunan/Jaminan Penggugat yaitu :
- Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03259, Surat Ukur No. 03514/2020 Tanggal 12/05/2020;
- Serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara para Tergugat dengan Pihak Ketiga Patut dipatahkan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang meningkat;
- Menghukum Para Tergugat Mengganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) secara Tanggung Tenteng;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kita Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |