| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias ATO Bin ATA SUKARTA secara bersama-sama dengan saksi DILAH ARDILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi ACEP Als AJI Bin IJA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Kubang Jaya Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”-------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol dari Sdr. ICUY (DPO) sebanyak 1000 (Seribu) Butir. Selanjutnya atas arahan dari Sdr. ICUY (DPO), terdakwa mengantarkan sebanyak 300 (Tiga Ratus) Butir untuk diberikan kepada saksi DILAH ARDILAH di rumah saksi ARDILAH yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa terdakwa pada hari yang sama juga diarahkan oleh Sdr. ICUY (DPO) untuk mengantarkan sebanyak 100 (seratus) butir di Jalan sekitar Kecamatan Cikembar dan 150 (seratus lima puluh) butir dan daerah sekitar Kecamatan Gunung Guruh dengan cara sistem tempel.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah atas pekerjaan mengantar obat tramadol sesuai dengan arahan dari Sdr. ICUY (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari.
- Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi DILAH ARDILAH.
- Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan saksi DILAH ARDILAH dan diketahui saksi DILAH ARDILAH mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi terdakwa dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4071/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA,S. Farm.,Apt dan TRI WULANDARI, S.H dan diketahui oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. atas nama terdakwa HASANUDIN Als ATO Bin ATA SUKARTA nomor barang bukti 2673/2025/OF berupa tablet warna putih dengan kesimpulan tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tesebut adalah tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa HASANUDIN Alias ATO Bin ATA SUKARTA secara bersama-sama dengan saksi DILAH ARDILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi ACEP Als AJI Bin IJA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Kubang Jaya Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian---------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol dari Sdr. ICUY (DPO) sebanyak 1000 (Seribu) Butir. Selanjutnya atas arahan dari Sdr. ICUY (DPO), terdakwa mengantarkan sebanyak 300 (Tiga Ratus) Butir untuk diberikan kepada saksi DILAH ARDILAH di rumah saksi ARDILAH yang beralamat di Kampung Kubang Jaya RT 003 RW 002 Desa Sinar Resmi Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa terdakwa pada hari yang sama juga diarahkan oleh Sdr. ICUY (DPO) untuk mengantarkan sebanyak 100 (seratus) butir di Jalan sekitar Kecamatan Cikembar dan 150 (seratus lima puluh) butir dan daerah sekitar Kecamatan Gunung Guruh dengan cara sistem tempel.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah atas pekerjaan mengantar obat tramadol sesuai dengan arahan dari Sdr. ICUY (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari.
- Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui Saksi ACEP Alias AJI Bin IJA mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi DILAH ARDILAH.
- Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan saksi DILAH ARDILAH dan diketahui saksi DILAH ARDILAH mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi terdakwa dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4071/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA,S. Farm.,Apt dan TRI WULANDARI, S.H dan diketahui oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN H. GULTOM,S.I.K.,M.Si. atas nama terdakwa HASANUDIN Als ATO Bin ATA SUKARTA nomor barang bukti 2673/2025/OF berupa tablet warna putih dengan kesimpulan tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tesebut adalah tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------- |