Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Cbd PT. KARYA KOSTRINDO GUNA ESTETIKA PT. BUMI CIKEMBANG ENDAH Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. KARYA KOSTRINDO GUNA ESTETIKA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Deni Rohmana, SH.PT. KARYA KOSTRINDO GUNA ESTETIKA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BUMI CIKEMBANG ENDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1LINDA HIDRIANA,SH.M.KnPT. BUMI CIKEMBANG ENDAH
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)  yang merugikan bagi PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.907.160.435,- (lima milyar sembilan ratus tujuh juta seratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) secara sekaligus ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian – kerugian kepada PENGGUGAT baik secara materiil maupun immaterial yaitu :
  6. Sejumlah 1 % (satu persen) dari sejumlah dari sejumlah Rp. 5.907.160.435,- (lima milyar sembilan ratus tujuh juta seratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) yaitu sejumlah Rp. 59.071.604,- (lima puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus empat rupiah) setiap bulannya terhitung sejak penyerahan kwitansi Termin Ke-1 yaitu sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan seluruh sisa kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT secara sekaligus ;
  7. Terganggunya nama baik PENGGUGAT, berkurangnya kepercayaan antara lain dari para suplier dan perbankan, yang dapat dinilai sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah )  secara sekaligus ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) jika TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan sampai TERGUGAT menjalankan isi putusannya ;
  9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( Uit Voerbarr Bij Vooraad ) ;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak