Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ABDUL AJID als ZETO bin (alm) DIDIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2144/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AJID als ZETO bin (alm) DIDIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB awalnya terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi milik Sdr. BAMBANG yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa mengajak saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyuruhnya membawakan barang hasil pengambilan dari dalam rumah Villa tersebut, setelah itu berangkat ke lokasi rumah Villa lalu terdakwa masuk ke dalam area Villa dengan cara memanjat jendela samping dan merusak jendela tersebut hingga dapat masuk kedalam gudang penyimpangan barang dan mengambil 1 (satu) roll kabel listrik, 1 (satu) buah mesin giling pakan dan 5 (lima) buah pompa air clup, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam gudang melewati jalan yang sama saat masuk kedalam Villa kemudian terdakwa menyerahkan kabel listrik kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN yang menunggu diluar villa untuk dibawa kerumahnya, selanjutnya terdakwa membuka kabel listrik tersebut untuk diambil tembaganya lalu terdakwa jual ke tukang rongsokan, dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
?    Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berangkat kembali ke lokasi rumah Villa tersebut lalu masuk melalui jalan samping menuju salah satu ruangan yang jendelanya terbuka dan terdakwa pun masuk kedalam ruangan tersebut dengan memanjat melewati jendela setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah mesin rumput dan 2 (dua) buah Laptop dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam Villa melewati jalan yang sama saat masuk kedalam ruangan Villa tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah Mesin rumput kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang-barang lainnya terdakwa jual kepada orang tidak dikenal, dimana uang hasil penjualan barang tersebut habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
?    Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agutus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat kembali ke lokasi rumah Villa tersebut lalu masuk melalui jalan samping, setelah berada didalam area Villa terdakwa mencari alat dan menemukan sebuah Linggis yang tersimpan didekat gudang, lalu terdakwa menuju salah satu ruangan dan mencongkel jendelanya menggunakan Linggis tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan villa melalui jendela yang telah dibuka tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Televisi ukuran 21 Inch dan 1 (satu) buah pisau, kemudian terdakwa terlebih dahulu membawa Telebisi tersebut dan menyimpannya didekat jalan lalu terdakwa kembali masuk kedalam ruangan villa tersebut dan mencoba mencungkil pintu aula namun tidak bisa terbuka dan terdakwa pun menuju ke samping jendela dan memecahkan kaca jendela menggunakan linggis, selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruangan tersebut mengambil 1 (satu) buah CPU Komputer merk Casing Powerlogic dan 1 (satu) buah layar monitor merk Samsung 15 Inch, setelah itu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar villa namun saat berada diluar villa terdakwa terpeleset sehingga barang-barang yang telah diambil tersebut terjaduh dan mengalami rusak, kemudian terdakwa kembali masuk kedalam ruangan Villa dan mengambil 1 (satu) buah Televisi merk LG 42 Inch warna hitam lalu terdakwa langsung keluar dari dalam villa dengan membawa Televisi merk LG tersebut kerumah terdakwa sedangkan barang-barang lainnya yang sebelumnya terdakwa ambil tinggalkan di lokasi Villa. Selanjutnya terdakwa memberikan Televisi merk LG tersebut kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN dengan maksud membayar hutang terdakwa.
?    Bahwa setiap terdakwa mengambil barang-barang didalam rumah Villa tersebut dilakukan tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari pihak pemilik rumah Villa ataupun saksi DUDUH MANDUH sebagai pengelola Villa yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), dimana terdakwa telah mendapatkan keuntungan pribadinya dari hasil pengambilan barang-barang didalam Villa tersebut, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui pihak pemilik Villa dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja dan terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang di sebuah Rumah Villa di Kampung Citoe Rt.005/Rw.005 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi milik Sdr. BAMBANG yang dikelola oleh saksi DUDUH MANDUH, kemudian Terdakwa mengajak saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm. ASEP HASAN SADILI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana Saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN Bin Alm ASEP HASAN SADILI menunggu didepan villa. setelah itu terdakwa masuk ke dalam area Villa melalui samping dan masuk kedalam gudang penyimpangan barang dan mengambil 1 (satu) roll kabel listrik, 1 (satu) buah mesin giling pakan dan 5 (lima) buah pompa air clup, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam gudang melewati jalan yang sama saat masuk kedalam Villa kemudian terdakwa menyerahkan kabel listrik kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN yang menunggu diluar villa untuk dibawa kerumahnya, selanjutnya terdakwa membuka kabel listrik tersebut untuk diambil tembaganya lalu terdakwa jual ke tukang rongsokan, dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa berangkat kembali ke lokasi rumah Villa tersebut lalu masuk melalui jalan samping menuju salah satu ruangan yang jendelanya terbuka dan terdakwa pun masuk kedalam ruangan tersebut dengan melewati jendela setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah mesin rumput dan 2 (dua) buah Laptop dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam Villa melewati jalan yang sama saat masuk kedalam ruangan Villa tersebut. Selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) buah Mesin rumput kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang-barang lainnya terdakwa jual kepada orang tidak dikenal, dimana uang hasil penjualan barang tersebut habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
?    Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agutus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat kembali ke lokasi rumah Villa tersebut lalu masuk melalui jalan samping, setelah berada didalam area Villa terdakwa mencari alat dan menemukan sebuah Linggis yang tersimpan didekat gudang, lalu terdakwa menuju salah satu ruangan dan membuka jendelanya menggunakan Linggis tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan villa melalui jendela yang telah dibuka tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Televisi ukuran 21 Inch dan 1 (satu) buah pisau, kemudian terdakwa terlebih dahulu membawa Telebisi tersebut dan menyimpannya didekat jalan lalu terdakwa kembali masuk kedalam ruangan villa tersebut dan mencoba membuka pintu aula namun tidak bisa terbuka dan terdakwa pun menuju ke samping jendela dan masuk kedalam ruangan tersebut mengambil 1 (satu) buah CPU Komputer merk Casing Powerlogic dan 1 (satu) buah layar monitor merk Samsung 15 Inch, setelah itu terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar villa namun saat berada diluar villa terdakwa terpeleset sehingga barang-barang yang telah diambil tersebut terjaduh dan mengalami rusak, kemudian terdakwa kembali masuk kedalam ruangan Villa dan mengambil 1 (satu) buah Televisi merk LG 42 Inch warna hitam lalu terdakwa langsung keluar dari dalam villa dengan membawa Televisi merk LG tersebut kerumah terdakwa sedangkan barang-barang lainnya yang sebelumnya terdakwa ambil tinggalkan di lokasi Villa. Selanjutnya terdakwa memberikan Televisi merk LG tersebut kepada saksi MUHAMAD DEDEN SULAEMAN dengan maksud membayar hutang terdakwa.
?    Bahwa setiap terdakwa mengambil barang-barang didalam rumah Villa tersebut dilakukan tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari pihak pemilik rumah Villa ataupun saksi DUDUH MANDUH sebagai pengelola Villa yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), dimana terdakwa telah mendapatkan keuntungan pribadinya dari hasil pengambilan barang-barang didalam Villa tersebut, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui pihak pemilik Villa dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja dan terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa ABDUL AJID Als ZETO Bin Alm. DIDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya